Mohon tunggu...
Lailatul Karimah
Lailatul Karimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi menonton film, membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Bayi Tabung dalam Islam

31 Januari 2023   18:39 Diperbarui: 31 Januari 2023   18:42 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Haram juga jika menggunakan ibu pengganti jika istri sahnya tidak mengalami gangguan kesehatan. Namun jika si istri memiliki gangguan kesehatan pada rahimnya dan di khawatirkan embrio yang siap dimasukkan kedalam rahim akan gugur ketika di masukkan ke rahim ibunya, maka hukumnga mubah menggunakan rahim pengganti atau ibu pengganti, dikarenakan ada unsur doruroh. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun