Mohon tunggu...
Lailatul Karimah
Lailatul Karimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi menonton film, membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Bayi Tabung dalam Islam

31 Januari 2023   18:39 Diperbarui: 31 Januari 2023   18:42 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Bayi Tabung Dalam Islam

Program bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) kini menjadi pilihan beberapa pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan.

Prosedur ini dilakukan dengan cara mempertemukan sel telur dan sperma di luar tubuh.

Apabila pembuahan berhasil, terbentuklah embrio yang kemudian ditransfer ke rahim ibu.

Hingga kini, program bayi tabung masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Beberapa ada yang menganggap bahwa bayi tabung adalah sesuatu yang haram.

Lantas, bagaimana pandangan hukum bayi tabung dalam agama Islam?

Hukum bayi tabung terbagi 2: Mubah dan Haram. 

1. Mubah

Mubah apabila dilakukan nya proses bayi tabung dengan sel sperma dan sel telur milik suami istri yang sah. 

2. Haram

Haram apabila menggunakan sel sperma atau sel telur bukan dari suami istri yang sah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun