Program bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) kini menjadi pilihan beberapa pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan.
Prosedur ini dilakukan dengan cara mempertemukan sel telur dan sperma di luar tubuh.
Apabila pembuahan berhasil, terbentuklah embrio yang kemudian ditransfer ke rahim ibu.
Hingga kini, program bayi tabung masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Beberapa ada yang menganggap bahwa bayi tabung adalah sesuatu yang haram.
Lantas, bagaimana pandangan hukum bayi tabung dalam agama Islam?
Hukum bayi tabung terbagi 2: Mubah dan Haram.Â
1. Mubah
Mubah apabila dilakukan nya proses bayi tabung dengan sel sperma dan sel telur milik suami istri yang sah.Â
2. Haram
Haram apabila menggunakan sel sperma atau sel telur bukan dari suami istri yang sah.Â
Haram juga jika menggunakan ibu pengganti jika istri sahnya tidak mengalami gangguan kesehatan. Namun jika si istri memiliki gangguan kesehatan pada rahimnya dan di khawatirkan embrio yang siap dimasukkan kedalam rahim akan gugur ketika di masukkan ke rahim ibunya, maka hukumnga mubah menggunakan rahim pengganti atau ibu pengganti, dikarenakan ada unsur doruroh.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H