Siapa yang tak kenal dengan mukena? Di Indonesia lazim digunakan oleh kaum hawa untuk menutupi aurat saat melaksanakan sholat. Meski, shalat sah juga tanpa mukena, asal pakaian yang dipakai memenuhi syarat.
Seiring dengan perkembangan zaman, mukena dijadikan sebuah trend baru, dijadikan sebuah komoditas baru. Maka, dibuatlah varian-varian baru dalam model, warna, bahkan corak mukena.
Sejarah mukena sendiri merupakan budaya Indonesia yang pertama kali dikenalkan oleh Wali Songo. Wali Songo merupakan 9 tokoh Islam yang memiliki peranan besar dalam menyebarkan agama Islam di Nusantara. Mukena menjadi bentuk inovasi yang dibuat para Wali Songo untuk mengakomodir kebutuhan ibadah perempuan muslim dan budaya yang ada di Indonesia. Meski merupakan produk budaya Indonesia, secara syariat penggunaan mukena sebagai pakaian perempuan muslim saat salat tidak menyalahi aturan. Kemudian, bagaimana hukum menggunakan mukena bermotif?
Hadist Shahih pada Zaman Rasulullah
Terdapat suatu hadis yang hapir sama dengan masalah ini, di mana saat itu Rasulullah dalam keadaan sholat dan melihat suatu kain yang bergambar. Berikut hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya,
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’d berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah bahwa Nabi shalat di atas kain yang bergambar. Lalu beliau melihat kepada gambar tersebut. Selesai shalat beliau berkata, “Pergilah dengan membawa kain ini kepada Abu Jahm dan gantilah dengan pakaian polos dari Abu Jahm. Sungguh kain ini tadi telah mengganggu shalatku.” Hisyam bin Urwah berkata dari ayahnya dari Aisyah berkata, “Nabi saw. bersabda, “Aku melihat pada gambarnya dan aku khawatir gambar itu menggangguku.”
Pada hadis di atas tertulis jelas bahwa Rasulullah merasa terganggu dengan adanya kain yang bergambar saat beliau melaksanakan sholat sehingga beliau memerintahkan sayyidah Aisyah untuk menggantinya dengan kain polos.
Hal ini bisa dijadikan sebuah dalil agar hendaknya ketika melaksanakan sholat untuk tidak menggunakan kain yang bergambar atau bermotif. Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa tidak masalah apabila mengenakan mukena atau kain untuk menutup aurat yang bergambar atau bermotif bagi muslimah selama kain tersebut suci dan dapat menutup aurat dengan sempurna.
Menurut Buya Yahya
Terkait dengann hukum pakai mukena warna-warni, Buya Yahya melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV menyebutkan bahwa mukena atau rukuh yang dikenakan salah shalat tidak selalu harus putih. Perempuan muslim pada dasarnya diperbolehkan mengenakan mukena warna-warni.
“Tidak ada tulisan yang macam-macam. Mukena juga tidak diharuskan berwarna putih. Warna apa saja diperbolehkan,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa mukena bermotif dan bergambar-pun boleh dikenakan, namun dengan syarat tetap menutup aurat dan tidak sampai mengganggu fokus saat menjalankan ibadah salat.
“Boleh intinya menutup aurat. Namun lebih baik mukena tidak mengundang ketertarikan, baik berwarna hitam putih, atau bergambar yang aneh-aneh. Misal ada motif bulat-bulat kan tidak mengganggu. Shalatnya tetap sah,” imbuhnya.
Pernyataan Buya Yahya itu senada dengan apa yang dikemukakan oleh imam Abdurrahman Al-Jazari di dalam kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Disebutkan bahwa gambar yang mencolok pada mukena bisa saja mengganggu kekhusyukan saat menunaikan ibadah.
Terakhir, Buya juga menjelaskan soal fatwa yang mengatakan tidak sah shalat seseorang jika tidak menggunakan mukena putih adalah ungkapan yang salah.
"Ada orang fatwa kalau tidak putih tidak sah, itu ya sakit itu, darimana? Pakai hitam lebih wibawa mungkin,"
Kata Buya Yahya selanjutnya, memang warna putih merupakan warna kesukaan Nabi saat hendak melaksanakan sholat.
Tetapi, dalam hal ini Buya Yahya lebih menganjurkan agar para wanita lebih baik memakai atau membeli mukena yang nyaman, enak dipakai, sehingga betah dan nyaman untuk melaksanakan ibadah.
"Mukena tolonglah yang bagus yang enak, sehingga betah ibadah," pungkas Buya Yahya.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan hukum memakai mukena bercorak saat shalat berjamaah atau Tarawih.
"Mukena boleh apa saja, sebab intinya adalah menutup aurat," ucap Buya Yahya.
"Akan tetapi sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak membuat orang terpesona dengan warna warni ukirannya, apakah hitam, apakah putih," lanjut Buya Yahya.
Jika motif yang ada pada mukena tidak mengganggu dan membuat orang tidak menoleh untuk melihatnya, tidak apa-apa.
"Jadi kalau misalnya motifnya adalah tidak menggoda, hajar saja. Misalkan motif motif bulat-bulat, itu kan tidak mengganggu,"
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada aturan atau larangan bagi perempuan muslim untuk mengenakan mukena warna-warni. Perempuan muslim dapat gunakan mukena warna-warni asalkan tidak mengganggu fokus saat shalat, dapat menutup aurat dengan sempurna, dan suci. Selain itu mukena juga harus nyaman agar ibadah bisa khusyuk beribadah kepada Allah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H