Mohon tunggu...
Lailatul Karimah
Lailatul Karimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa aktif semester 2 di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bolehkah Muslimah Gunakan Mukena Bercorak atau Warna-Warni?

7 Oktober 2024   22:00 Diperbarui: 7 Oktober 2024   23:46 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jadi kalau misalnya motifnya adalah tidak menggoda, hajar saja. Misalkan motif motif bulat-bulat, itu kan tidak mengganggu,"

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada aturan atau larangan bagi perempuan muslim untuk mengenakan mukena warna-warni. Perempuan muslim dapat gunakan mukena warna-warni asalkan tidak mengganggu fokus saat shalat, dapat menutup aurat dengan sempurna, dan suci. Selain itu mukena juga harus nyaman agar ibadah bisa khusyuk beribadah kepada Allah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun