Diantara sistem-sistem tersebut, menganut sistem apakah negara Indonesia?
Negara Indonesia menganut sistem hukum eropa kontinental (civil law system) dan anglo-saxon (common law system). Dalam civil law system, memiliki prinsip bahwa hukum itu memiliki kekuatan yang mengikat berupa peraturan berbentuk perundang-undangan serta  tersusun secara teratur. Civil law system juga memiliki sumber hukum utama yaitu undang-undang. Sistem hukum civil ini mengacu kepada hukum tertulis dan berkembang di Indonesia selama masa kolonial Belanda dan masih tetap berpengaruh dan bertahan sampai saat ini. Negara- negara penganut sistem hukum ini menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Seperti yang kita ketahui, bahwa negara Indonesia menempatkan konstitusi atau undang-undang pada urutan tertinggi karena menyadari bahwa konstitusi ini sangat penting dan berpengaruh kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa adanya sebuah konstitusi, negara Indonesia tidak akan bisa berjalan dan berkembang dengan baik. Ciri lain dari civil law system ini yaitu hakim memiliki batasan dalam membuat hukum baru karena hakim hanya mengimplementasikan dan menafsirkan peraturan yang ada padanya dan putusan hakim bersifat tidak mengikat umum, hakim pun sangat berpengaruh dalam mengarahkan dan memutuskan perkara.
Sedangkan sistem hukum anglo-saxon (common law system) mengacu pada sumber hukum utama yaitu yurispudensi, artinya segala bentuk keputusan hakim terdahulu yang akan menjadi dasar atau acuan putusan hakim-hakim berikutnya serta hakim mempunyai wewenang dalam membuat dan menafsirkan hukum. Dengan adanya sistem hukum ini, diharapkan agar hukum bisa melahirkan rasa keadilan kepada masyarakat.
Jadi, jika dilihat dari makna tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia menganut 2 sistem hukum yaitu civil law system dan common law system.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H