Mohon tunggu...
Laila Nur Redha
Laila Nur Redha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Hukum di Negara Indonesia

9 November 2021   03:23 Diperbarui: 9 November 2021   03:55 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diantara sistem-sistem tersebut, menganut sistem apakah negara Indonesia?

Negara Indonesia menganut sistem hukum eropa kontinental (civil law system) dan anglo-saxon (common law system). Dalam civil law system, memiliki prinsip bahwa hukum itu memiliki kekuatan yang mengikat berupa peraturan berbentuk perundang-undangan serta  tersusun secara teratur. Civil law system juga memiliki sumber hukum utama yaitu undang-undang. Sistem hukum civil ini mengacu kepada hukum tertulis dan berkembang di Indonesia selama masa kolonial Belanda dan masih tetap berpengaruh dan bertahan sampai saat ini. Negara- negara penganut sistem hukum ini menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Seperti yang kita ketahui, bahwa negara Indonesia menempatkan konstitusi atau undang-undang pada urutan tertinggi karena menyadari bahwa konstitusi ini sangat penting dan berpengaruh kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa adanya sebuah konstitusi, negara Indonesia tidak akan bisa berjalan dan berkembang dengan baik. Ciri lain dari civil law system ini yaitu hakim memiliki batasan dalam membuat hukum baru karena hakim hanya mengimplementasikan dan menafsirkan peraturan yang ada padanya dan putusan hakim bersifat tidak mengikat umum, hakim pun sangat berpengaruh dalam mengarahkan dan memutuskan perkara.

Sedangkan sistem hukum anglo-saxon (common law system) mengacu pada sumber hukum utama yaitu yurispudensi, artinya segala bentuk keputusan hakim terdahulu yang akan menjadi dasar atau acuan putusan hakim-hakim berikutnya serta hakim mempunyai wewenang dalam membuat dan menafsirkan hukum. Dengan adanya sistem hukum ini, diharapkan agar hukum bisa melahirkan rasa keadilan kepada masyarakat.

Jadi, jika dilihat dari makna tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia menganut 2 sistem hukum yaitu civil law system dan common law system.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun