Lalu, bagaimanakah sistem hukum di negara Indonesia?
Pada pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Memiliki makna bahwa kehidupan negara Indonesia berada didalam aturan-aturan hukum. Setiap warga negara wajib mentaati dan tunduk terhadap segala hukum yang berlaku di Indonesia. Karena pada dasarnya, kehidupan berbangsa dan bernegara ini didasarkan pada aturan-aturan hukum, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Berbicara mengenai sistem hukum, apa itu sistem hukum?
Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen antara satu sama lain yang saling berhubungan dan tersusun secara teratur untuk mencapai sebuah tujuan. Maka dari itu, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya kerjasama.
Ada berbagai macam sistem hukum di dunia yaitu :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
2. Sisten Hukum Anglo-Saxon
3. Sistem Hukum Islam
4. Sistem Hukum Adat
5. Sistem Hukum Kanonik
6. Sistem Hukum Sosialis