Mohon tunggu...
Laila Nur Redha
Laila Nur Redha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Hukum di Negara Indonesia

9 November 2021   03:23 Diperbarui: 9 November 2021   03:55 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lalu, bagaimanakah sistem hukum di negara Indonesia?

Pada pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Memiliki makna bahwa kehidupan negara Indonesia berada didalam aturan-aturan hukum. Setiap warga negara wajib mentaati dan tunduk terhadap segala hukum yang berlaku di Indonesia. Karena pada dasarnya, kehidupan berbangsa dan bernegara ini didasarkan pada aturan-aturan hukum, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Berbicara mengenai sistem hukum, apa itu sistem hukum?

Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen antara satu sama lain yang saling berhubungan dan tersusun secara teratur untuk mencapai sebuah tujuan. Maka dari itu, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya kerjasama.

Ada berbagai macam sistem hukum di dunia yaitu :

1. Sistem Hukum Eropa Kontinental

2. Sisten Hukum Anglo-Saxon

3. Sistem Hukum Islam

4. Sistem Hukum Adat

5. Sistem Hukum Kanonik

6. Sistem Hukum Sosialis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun