Mohon tunggu...
Money

Aturan Islam dalam Kepemilikan Harta

26 Februari 2018   10:16 Diperbarui: 26 Februari 2018   10:24 2040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

kemudian allah memberikan hak kepemilikan nya untuk di kelola manusia.

"Allah menjadikan kalian memiliki banyak harta dan anak anak"(TQS.nuh[71]:12)

Manusia tidak boleh sembarangan mengelola harta kekayaan ,tentunya ada aturan yang membatasi pengelolaan tersebut.terkait bahasan mengenai hak milik atau biasa juga di sebut dengan kepmilikan(al milkiyah)maka harus kita ketahui bahwa pengelolaan harta kekayaan yang ada di dunia adalah harus sesuai dengan kepemilikan nya.

Dalam islam telah di tetapkan melalui ijtihad dan istinbath para ulama' mujtahid bahwa kepemilikan di bagi menjadi 3 yaitu:

.kepemilikan individu (milkiya al fardhiyah/private property)

Hal ini kepemilikan individu di istinbath dari hadist

"Siapa saja memasang batas pada suatu tanah maka tanah itu menjadi milik nya"(HR.Ahmad,thabrani dan abu dawud).(lihat athif abu zaid sulaiman ali,ihya' al-aradhi al mawatfi al islam,hal.72 ).

Sudah menjadi fitrah manusi mendorong untuk memiliki sesuatu apapun yang dia kehendaki .namun dalam kepemilikan individu.islam membatasinya untuk hanya memiliki apa yang bukan merupakan kepemilikan umum dan kepemilikan negara yang bisa merugikan orang banyak .

Dalam kepemilikan individu ,cara mendapatkan nya adalah dengan cara berikut:

A.menghidupkan tanah mati

B.berburu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun