Mohon tunggu...
Asaaro Lahagu
Asaaro Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Isu

Warga biasa, tinggal di Jakarta. E-mail: lahagu@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ahok dan Spirit Doa, Skenario BPK yang Gagal dan Logika Waras KPK

21 Juni 2016   08:01 Diperbarui: 21 Juni 2016   08:13 13494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Meme perseteruan Ahok vs BPK di Sumber Waras (ampera.co)

Karena laporan audit investigasi BPK dapat dijadikan sebagai satu alat bukti di pengadilan, maka biasanya aparat hukum lebih mudah menersangkakan orang. Dalam undang-undang pemberantasan korupsi, ada dua pasal karet yang bisa dengan mudah menjadikan orang tersangka, yakini pasal memperkaya orang lain dan pasal membantu perbuatan jahat. Dua pasal ini membuat para penegak hukum gampang sekali menersangkakan orang termasuk Ahok pada kasus Sumber Waras.

Rumusnya adalah, tinggal kasih laporan audit BPK dan pasal memperkaya orang lain, maka Ahok dijamin menjadi tersangka. Inilah yang membuat banyak lawan Ahok sangat optimis kalau Ahok akan menjadi tersangka. Keyakinan itu melebihi keyakinan iman mereka kepada Sang Khalik.  Menurut para lawan Ahok, menjadikan Ahok itu tersangka sangat gampang. Yang penting Ahok dijadikan tersangka saja  dulu dengan mengenakan pasal karet yakni ikut memperkaya orang lain dan membantu perbuatan jahat. Urusan kalah menang nantinya, biarlah pengadilan yang memutuskan. Maka tak heran di berbagai media sosial, yang selalu di blow-up adalah hanya soal Ahok di Sumber Waras. Sementara kasus Hotel Indonesia yang jelas merugikan negara lebih besar, sama sekali tidak mendapat perhatian.

Warasnya KPK

Respon KPK dalam melakukan penyelidikan kasus Sumber Waras tidaklah seperti yang dibayangkan. Di sana proses penyelidikan juga berjalan tersendat alias tidak berjalan mulus. Di internal KPK, ada juga oknum-oknum yang merupakan haters Ahok. Saat pertama Ahok diperiksa oleh penyidik-penyidik KPK terbersit info bahwa Ahok sempat bersitegang dengan beberapa penyidik. Akibatnya ada satu setu grup penyidik yang diganti saat itu. Pergantian itu ditenggarai karena pertanyaan para penyidik itu sangat tendensius dan memperlakukan Ahok layaknya tersangka.

Jika anda perhatikan wajah Ahok saat keluar dari pemeriksaan KPK jam 10 malam itu pada tanggal 12 April, maka ia terlihat sangat tegang. Salah satunya karena bersitegang dengan penyidik yang melontarkan pertanyaan tendensius dan lucu. Jika informasi yang diperoleh oleh Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani bahwa ada penyidik yang setuju menjadikan Ahok tersangka, mungkin ada benarnya. Informasi itu mungkin berasal dari penyidik yang diganti tersebut atau para penyidik yang setuju Ahok dijadikan tersangka.

Di antara para penyidik KPK memang terjadi perbedaan pendapat. Ada penyidik  yang setuju Ahok menjadi tersangka dengan menambahkan pasal karet ‘memperkaya’ orang lain. Sementara itu ada penyidik yang tidak setuju menjadikan Ahok tersangka dengan alasan tidak semudah itu menersangkakan orang karena harus ada bukti aliran dana. Penentuan harga tanah yang sudah sesuai dengan NJOP adalah satu kebenaran hukum.

Dalam ranah pemeriksaan yang benar, penentuan harga tanah berapapun besarnya harus ada dasarnya yakni NJOP. Dan Ahok sudah benar. Dia menggunakan NJOP terkini sebagai basis penentuan harga. Sementara penentuan lokasi, Ahok tunduk pada lokasi yang diterbitkan oleh BPN. Lalu soal proses pengadaan tanah, Ahok mendasarkannya pada Perpres No. 40 tahun 2014. Inilah yang kemudian menyelamatkan Ahok dan membukam penyidik yang setuju menjadikannya tersangka. Semua yang dilakukan Ahok ada dasarnya.

Atas dasar itu, KPK kemudian melihat bahwa masih belum ditemukan unsur korupsi dalam pembelian lahan di Sumber Waras. Artinya kesimpulan sementara KPK itu lebih bersifat ‘belum ada bukti’ dan bukan ‘tidak ada bukti’ karena laporan BPK itu sudah merupakan alat bukti. Untuk menersangkakan Ahok, karena belum ada cukup bukti, maka KPK tidak gegabah dan melakukan blunder. Jika kemudian KPK kalut tanpa waras memaksa Ahok menjadi tersangka dengan bukti-bukti yang belum ditemukan, maka KPK bisa jebol. Sekarang di KPK ada banyak kasus yang sedang kesulitan dinaikkan ke pengadilan karena belum cukup bukti.

Jelas kesimpulan KPK yang mengatakan bahwa Ahok belum terbukti korupsi di Sumber Waras, telah memukul telak wibawa BPK yang selama ini ditakuti. Reputasi BPK sebagai lembaga superbody pun dirontokkan oleh Ahok. Skenario BPK pun gagal. Padahal jika dilihat dari reputasi BPK pada masa lalu, ditambah adanya dua pasal karet dalam undang-undang Tipikor, plus adanya haters Ahok di internal KPK, maka sebetulnya Ahok dengan gampang bisa disematkan kata ‘tersangka’ oleh KPK.

Namun realita berkata lain. Ahok masih belum menjadi tersangka. Ia semakin fenomenal dengan raihan satu juta KTP plus tiga partai yang menjadi pendukungnya. Lalu mengapa Ahok masih tetap berdiri hingga sekarang ini?  Jawabannya adalah karena KPK masih waras. Alasan hakiki lain adalah karena doa orang benar didengar Tuhan dan yang benar akan selalu menang pada akhirnya. Apakah doa Ahok benar di mata Tuhan? Entahlah hanya Tuhan sendiri juga yang tahu.

Salam Kompasiana,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun