Pertama, seluruh masyarakat, lembaga-lembaga dan organisasi kemasyarakatan, harus bersuara lebih keras untuk mencegah pelemahan KPK. Kedua, Jokowi harus berani berkata ‘tidak’ dengan revisi dengan tidak mengeluarkan Surpres. Jika Presiden menginginkan revisi, Presiden akan menerbitkan surat presiden (surpres). Pasal 49 dan Pasal 50 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan pembahasan suatu RUU dapat dilakukan ketika Presiden menerbitkan surpres. Artinya, tanpa adanya surpres, pembahasan terhadap revisi UU KPK tidak akan dapat dilaksanakan.
Namun jika Presiden Jokowi menyerah kepada tekanan, maka revisi UU KPK tak terhindarkan. Sinyalnya sudah mulai terlihat ketika revisi UU KPK itu masuk prolegnas 2015 dan akan dibahas pada tahun 2016. Dan sebagaimana telah diungkapkan dari draft revisi UU KPK di atas, ke-14 cita-cita mulia DPR plus PDIP akan terwujud. Jika demikian, ke depan kita akan melihat KPK yang mengharukan, tak ubahnya seperti sebuah institusi pajangan di etalase, yang sama sekali tidak bergigi dalam memberantas korupsi di negeri ini. KPK pun akan hilang ditelan zaman.
Â
Salam Kompasiana,
Asaaro Lahagu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H