Mohon tunggu...
Asaaro Lahagu
Asaaro Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Isu

Warga biasa, tinggal di Jakarta. E-mail: lahagu@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi Terus Ditekan, Revisi UU KPK Tak Terhindarkan dan 14 Cita-cita Mulia DPR dan PDIP

1 Desember 2015   12:21 Diperbarui: 1 Desember 2015   13:55 1448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertama, seluruh masyarakat, lembaga-lembaga dan organisasi kemasyarakatan, harus bersuara lebih keras untuk mencegah pelemahan KPK. Kedua, Jokowi harus berani berkata ‘tidak’ dengan revisi dengan tidak mengeluarkan Surpres. Jika Presiden menginginkan revisi, Presiden akan menerbitkan surat presiden (surpres). Pasal 49 dan Pasal 50 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan pembahasan suatu RUU dapat dilakukan ketika Presiden menerbitkan surpres. Artinya, tanpa adanya surpres, pembahasan terhadap revisi UU KPK tidak akan dapat dilaksanakan.

Namun jika Presiden Jokowi menyerah kepada tekanan, maka revisi UU KPK tak terhindarkan. Sinyalnya sudah mulai terlihat ketika revisi UU KPK itu masuk prolegnas 2015 dan akan dibahas pada tahun 2016. Dan sebagaimana telah diungkapkan dari draft revisi UU KPK di atas, ke-14 cita-cita mulia DPR plus PDIP akan terwujud. Jika demikian, ke depan kita akan melihat KPK yang mengharukan, tak ubahnya seperti sebuah institusi pajangan di etalase, yang sama sekali tidak bergigi dalam memberantas korupsi di negeri ini. KPK pun akan hilang ditelan zaman.

 

Salam Kompasiana,

Asaaro Lahagu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun