Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Pemajakan Dividen, Bunga, Royalti, Cipital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri dan Hibah

16 Juli 2024   02:33 Diperbarui: 16 Juli 2024   02:39 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemajakan Internasional/diolah pribadi
Pemajakan Internasional/diolah pribadi

3. Royalti

    Pemajakan royalti adalah penggunaan pajak atas pendapatan yang diterima dari hak penggunaan intelektual atau properti tertentu.

    Untuk mengumpulkan pendapatan dari pengguna intelektual atau properti yang dilindungi hukum.

    Royalti sering kali dikenakan pajak dengan tarif khusus, dan bisa melibatkan aturan khusus terkait perpajakan internasional untuk menghindari prnghindaran pajak.

4.Capital Gains

    Pemajakan Capital Gains adalah pengenaan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset berharga, seperti saham atau properti.

   Untuk menggunkan pajak atas keuntungan modal yang diperoleh dari investasi atau perdagangan aset.

   Capital Gains dapat dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda dari pajak pendapatan biasa, sering kali dengan pengecualian atau pengurangan tertentu tergantung pada lamanya aset tersebut dimiliki.

5. Sewa

     Pemajakan sewa adalah pengenaan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari penyewaan properti atau aset.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun