3. Royalti
  Pemajakan royalti adalah penggunaan pajak atas pendapatan yang diterima dari hak penggunaan intelektual atau properti tertentu.
  Untuk mengumpulkan pendapatan dari pengguna intelektual atau properti yang dilindungi hukum.
  Royalti sering kali dikenakan pajak dengan tarif khusus, dan bisa melibatkan aturan khusus terkait perpajakan internasional untuk menghindari prnghindaran pajak.
4.Capital Gains
  Pemajakan Capital Gains adalah pengenaan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset berharga, seperti saham atau properti.
  Untuk menggunkan pajak atas keuntungan modal yang diperoleh dari investasi atau perdagangan aset.
  Capital Gains dapat dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda dari pajak pendapatan biasa, sering kali dengan pengecualian atau pengurangan tertentu tergantung pada lamanya aset tersebut dimiliki.
5. Sewa
   Pemajakan sewa adalah pengenaan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari penyewaan properti atau aset.