Untuk memperoleh pendapatan dari aktivitas penyewaan properti atau aset yang dimiliki
  Pendapatan dari sewa biasanya dikenakan pajak pada tingkat individu atau etintas yang memperolehnya. dengan tarif yang bervariasi berddasarkan kebijakan perpajakan setempat.
6. Jasa Luar Negri
  Pemajakan jasa luar negri adalah penggunaan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari penyediaan jasa kepada pihak diluar negri.
  Untuk menggunakan pajak atas jasa yang diperoleh dari kegiatan bisnis internasional.
  Pendapatan dari luar negri dapat dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda-beda tergantung pada kebijakann perpajakan internasional dan perjanjian pajak bilateral.
7.Hibah
  Pemajakan hibah adalah pemajakan pajak atas penerimaan hibah atau sumbangan yang diterima oleh individu atau entitas tertentu.
  Untuk mengenakan pajak atas penerimaan dana atau aset dari hibah yang diberikan.
 Hibah dapat dikenakan pajak tergantung pada jenis hibahnya, apakah bersifat pribadi atau internasional, dan tergantung pada kebijakan perpajakan tersebut.
Setiap Mekanisme pemajakan ini memiliki perannya sendiri dalam menghasilkan pendapatan bagi negara, serta aturan dan ketentuan yang berbeda dalam penerapannya tergantung pada yurisdiksi masing-masing. pemahaman yang baik tentang mekanisme ini penting untuk mengelola kebijakan perpajakan yang efektif dan adil bagi semua pihak yang terkait