Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah Langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomer 189/PMK.03/2020

16 Juli 2024   01:02 Diperbarui: 16 Juli 2024   01:13 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesepatan tambahan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebelum tindakan lebih lanjut diambil

- Pengungat atau Peringatan ini dapat di kirimkan melalui surat atau komunikasi elektronik lainnya.

Penagihan Adsministratif

- Jika  Pengingat atau Peringatan tidak berhasil, DJP dapat melanjutkan dengan penagihan administratif. 

- Tujuan penagihan administratif adalah untuk menagih kewajiban pajak yang belom dibayar scara resmi dan dapat mencangkup pinalti dan denda.

- Prosedur penagihan administratif ini mencangkup pengiriman surat teguran terakhir sebelum tindakan lebih lanjut di ambil, termasuk potensi penyitaan aset. 

Tindakan Penegakan Hukum

- jika upaya penagihan administratif tidak berhasil, DJP dapat mengambil tindakan hukum untuk menegakan keputusan pajak.

- Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakannya dan menghindari kerugian bagi kas negara.

- Tindakan hukum ini dapat mencangkup penyitaan aset, penundaan penjualan aset, atau proses hukum lainnya yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Contoh tidakan penagihan/diolah pribadi
Contoh tidakan penagihan/diolah pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun