Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah Langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomer 189/PMK.03/2020

16 Juli 2024   01:02 Diperbarui: 16 Juli 2024   01:13 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Laelatul Mukharom 121221013

Langkah Langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomer 189/PMK.03/2020

Berikut adalah Langkah Langkah Penagihan Pajak yang dilakukan Direktorat jendral pajak (DJP) setelah di terbitkannya PMK Nomer 189/PMK.03/2020:

PMK Nomor 189/PMK.03/2020 mengatur tentang tata cara penagihan pajak yang harus diikuti oleh DJP untuk menegakan kepatuhan pajak oleh wajib pajak yang belom melunasi kewajiban mereka.

Langkah Langkah Penagihan Pajak (Surat Tagihan):

- DJP mengirimkan pemberitahuan pajak kepada wajib pajak yang memiliki kwajiban pajak yang belom di bayar

- Pemberitahuan ini bertujuan untuk memberitahukan kepada wajib pajak mengenai jumlah pajak yang harus dibayar dan batas waktu pembyaarannya.

- surat tagihan ini biasanya di kirimkan melalui pos atau dapat diakses melalui layanan pajak online DJP.

anan pajak 

Pengingat dan Peringatan:

- Jika wajib pajak tidak merespons atau tidak mrlunasi kewajibannya setelah menerima pemberitahuan pertama, DJP dapat mengirimkan peringat atau peringatan lebih lanjut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun