Nama: Laelatul Mukharom 121221013
Langkah Langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomer 189/PMK.03/2020
Berikut adalah Langkah Langkah Penagihan Pajak yang dilakukan Direktorat jendral pajak (DJP) setelah di terbitkannya PMK Nomer 189/PMK.03/2020:
PMK Nomor 189/PMK.03/2020 mengatur tentang tata cara penagihan pajak yang harus diikuti oleh DJP untuk menegakan kepatuhan pajak oleh wajib pajak yang belom melunasi kewajiban mereka.
Langkah Langkah Penagihan Pajak (Surat Tagihan):
- DJP mengirimkan pemberitahuan pajak kepada wajib pajak yang memiliki kwajiban pajak yang belom di bayar
- Pemberitahuan ini bertujuan untuk memberitahukan kepada wajib pajak mengenai jumlah pajak yang harus dibayar dan batas waktu pembyaarannya.
- surat tagihan ini biasanya di kirimkan melalui pos atau dapat diakses melalui layanan pajak online DJP.
anan pajakÂ
Pengingat dan Peringatan:
- Jika wajib pajak tidak merespons atau tidak mrlunasi kewajibannya setelah menerima pemberitahuan pertama, DJP dapat mengirimkan peringat atau peringatan lebih lanjut
- Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesepatan tambahan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebelum tindakan lebih lanjut diambil
- Pengungat atau Peringatan ini dapat di kirimkan melalui surat atau komunikasi elektronik lainnya.
Penagihan Adsministratif
- Jika  Pengingat atau Peringatan tidak berhasil, DJP dapat melanjutkan dengan penagihan administratif.Â
- Tujuan penagihan administratif adalah untuk menagih kewajiban pajak yang belom dibayar scara resmi dan dapat mencangkup pinalti dan denda.
- Prosedur penagihan administratif ini mencangkup pengiriman surat teguran terakhir sebelum tindakan lebih lanjut di ambil, termasuk potensi penyitaan aset.Â
Tindakan Penegakan Hukum
- jika upaya penagihan administratif tidak berhasil, DJP dapat mengambil tindakan hukum untuk menegakan keputusan pajak.
- Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakannya dan menghindari kerugian bagi kas negara.
- Tindakan hukum ini dapat mencangkup penyitaan aset, penundaan penjualan aset, atau proses hukum lainnya yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H