Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah Langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomer 189/PMK.03/2020

16 Juli 2024   01:02 Diperbarui: 16 Juli 2024   01:13 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh tidakan penagihan/diolah pribadi

Nama: Laelatul Mukharom 121221013

Langkah Langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomer 189/PMK.03/2020

Berikut adalah Langkah Langkah Penagihan Pajak yang dilakukan Direktorat jendral pajak (DJP) setelah di terbitkannya PMK Nomer 189/PMK.03/2020:

PMK Nomor 189/PMK.03/2020 mengatur tentang tata cara penagihan pajak yang harus diikuti oleh DJP untuk menegakan kepatuhan pajak oleh wajib pajak yang belom melunasi kewajiban mereka.

Langkah Langkah Penagihan Pajak (Surat Tagihan):

- DJP mengirimkan pemberitahuan pajak kepada wajib pajak yang memiliki kwajiban pajak yang belom di bayar

- Pemberitahuan ini bertujuan untuk memberitahukan kepada wajib pajak mengenai jumlah pajak yang harus dibayar dan batas waktu pembyaarannya.

- surat tagihan ini biasanya di kirimkan melalui pos atau dapat diakses melalui layanan pajak online DJP.

anan pajak 

Pengingat dan Peringatan:

- Jika wajib pajak tidak merespons atau tidak mrlunasi kewajibannya setelah menerima pemberitahuan pertama, DJP dapat mengirimkan peringat atau peringatan lebih lanjut

- Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesepatan tambahan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebelum tindakan lebih lanjut diambil

- Pengungat atau Peringatan ini dapat di kirimkan melalui surat atau komunikasi elektronik lainnya.

Penagihan Adsministratif

- Jika  Pengingat atau Peringatan tidak berhasil, DJP dapat melanjutkan dengan penagihan administratif. 

- Tujuan penagihan administratif adalah untuk menagih kewajiban pajak yang belom dibayar scara resmi dan dapat mencangkup pinalti dan denda.

- Prosedur penagihan administratif ini mencangkup pengiriman surat teguran terakhir sebelum tindakan lebih lanjut di ambil, termasuk potensi penyitaan aset. 

Tindakan Penegakan Hukum

- jika upaya penagihan administratif tidak berhasil, DJP dapat mengambil tindakan hukum untuk menegakan keputusan pajak.

- Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakannya dan menghindari kerugian bagi kas negara.

- Tindakan hukum ini dapat mencangkup penyitaan aset, penundaan penjualan aset, atau proses hukum lainnya yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun