Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepatuhan Kewajiban Pajak dan Peran Peraturan Mentri Keuangan 112/PMK.03/2022

15 Juli 2024   19:10 Diperbarui: 15 Juli 2024   19:21 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PERPAJAKAN  (Dokpri)

3. Peran dan Tanggung Jawab: peraturan ini mengatur  peran dan tanggung jawab dari berbagai pihak didalam perusahaan, termasuk manajemen senior dan unit kerja terkait, dalam menjalankan TCRMS 

4. Pembinaan dan Pengawasan: pihak berwenang bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan TCRMS di perusahaan.

Dengan demikian, Peraturan Mentri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk membantu perusahaan mematuhi kewajiban perpajakan mereka scara lebih efektif melalui manajemen risiko kepetuhan pajak yang terstuktur dan terkelola dengan baik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun