Nama: Laelatul Mukharom 121221013
Kepatuhan Kewajiban Pajak dan Peran Peraturan Mentri Keuangan 112/PMK.03/2020
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2020 Mengatur tentang Tax Compliance Risk Management System (TCRMS) atau Sistem Manajemen Risiko Kepatuhan Pajak. ini adalah kerangka kerja yang ditetapkan untuk membantu perusahaan atau wajib pajak dalam mengelola risiko Kepatuhan pajak mereka. Peraturan ini menetapkan produser dan pedoman untuk membangun, menerapkan, dan memonitor sistem manajemen risiko kepatuhan pajak
Mengapa?
1. Meningkatkan kepatuhan: Tujuan utama peraturan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kwajiban perpajakan mereka. Dengan memiliki sistem yang terstruktur untuk mengelola risiko  kepatuhan, diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran perpajakan
2. Mengurangi Risiko Sanksi: Dengan menerapkan TCRMS sesuai dengan peraturan ini, perusahaan dapat mengidentifikasi dan mengelola risiko kepatuhan scara proaktif, sehingga mengurangi kemungkinan di kenakan sanksi perpajakan.
3. Meningkatkan Keterpercayaan: Kepatuhan yang baik juga dapat meningkatkan keterpercayaan dan reputasi perusahaan dimata pihak berwenang dan masyarakat umum.
Bagaimana?Â
1. Penerapan Sistem: Wajib pajak diharapkan untuk membangun dan menerapkan sistem TCRMS sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam peraturan ini.
2. Penilaian Risiko Perusahaan harus melakukan penilaian risiko kepatuhan secara berkala untuk mengidentifikasi area area yang yang berpotensi menjadi titik lemah dalam kepatuhan perpajakan mereka.
3. Peran dan Tanggung Jawab: peraturan ini mengatur  peran dan tanggung jawab dari berbagai pihak didalam perusahaan, termasuk manajemen senior dan unit kerja terkait, dalam menjalankan TCRMSÂ
4. Pembinaan dan Pengawasan: pihak berwenang bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan TCRMS di perusahaan.
Dengan demikian, Peraturan Mentri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk membantu perusahaan mematuhi kewajiban perpajakan mereka scara lebih efektif melalui manajemen risiko kepetuhan pajak yang terstuktur dan terkelola dengan baik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H