3. Peran dan Tanggung Jawab: peraturan ini mengatur  peran dan tanggung jawab dari berbagai pihak didalam perusahaan, termasuk manajemen senior dan unit kerja terkait, dalam menjalankan TCRMSÂ
4. Pembinaan dan Pengawasan: pihak berwenang bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan TCRMS di perusahaan.
Dengan demikian, Peraturan Mentri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk membantu perusahaan mematuhi kewajiban perpajakan mereka scara lebih efektif melalui manajemen risiko kepetuhan pajak yang terstuktur dan terkelola dengan baik
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!