Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepatuhan Kewajiban Pajak dan Peran Peraturan Mentri Keuangan 112/PMK.03/2022

15 Juli 2024   19:10 Diperbarui: 15 Juli 2024   19:21 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PERPAJAKAN  (Dokpri)

Nama: Laelatul Mukharom 121221013

Kepatuhan Kewajiban Pajak dan Peran Peraturan Mentri Keuangan 112/PMK.03/2020

Peraturan Mentri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2020 Mengatur tentang Tax Compliance Risk Management System (TCRMS) atau Sistem Manajemen Risiko Kepatuhan Pajak. ini adalah kerangka kerja yang ditetapkan untuk membantu perusahaan atau wajib pajak dalam mengelola risiko Kepatuhan pajak mereka. Peraturan ini menetapkan produser dan pedoman untuk membangun, menerapkan, dan memonitor sistem manajemen risiko kepatuhan pajak

Mengapa?

1. Meningkatkan kepatuhan: Tujuan utama peraturan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kwajiban perpajakan mereka. Dengan memiliki sistem yang terstruktur untuk mengelola risiko  kepatuhan, diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran perpajakan

2. Mengurangi Risiko Sanksi: Dengan menerapkan TCRMS sesuai dengan peraturan ini, perusahaan dapat mengidentifikasi dan mengelola risiko kepatuhan scara proaktif, sehingga mengurangi kemungkinan di kenakan sanksi perpajakan.

3. Meningkatkan Keterpercayaan: Kepatuhan yang baik juga dapat meningkatkan keterpercayaan dan reputasi perusahaan dimata pihak berwenang dan masyarakat umum.

Bagaimana? 

1. Penerapan Sistem: Wajib pajak diharapkan untuk membangun dan menerapkan sistem TCRMS sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam peraturan ini.

2. Penilaian Risiko Perusahaan harus melakukan penilaian risiko kepatuhan secara berkala untuk mengidentifikasi area area yang yang berpotensi menjadi titik lemah dalam kepatuhan perpajakan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun