Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

3 Juli 2024   08:21 Diperbarui: 3 Juli 2024   08:37 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Laelatul Mukharom 

Nim:    121221013

Dosen: Prof. Dr.  Apolo Daito, M.SI.AK 

PENGERTIAN KEBERATAN 

 Pengertian keberatan menurut Purwito & Komariah (2007:72) dapat dibagi menurut kepentingannya, yaitu: 

1. Dalam arti umum, adalah ungkapan lisan maupun tertulis tentang ketidaksetujuan, ketidakpuasan, atau penolakan dari seseorang atau kelompok dalam masyarakat atas suatu hal yang berasal dari tindakan seseorang/ badan hukum yang dianggap tidak dapat diterima/ atau tidak benar dan dirasa sebagai beban serta dianggap bertentangan dengan asas keadilan. 

2. Dalam arti hukum, keberatan merupakan salah satu hak yang diberikan undang- undang untuk Wajib Pajak dalam meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta manifestasi atas ketidaksetujuan atau penolakan masyarakat/ wajib pajak terhadap keputusan di bidang perpajakan Pengertian Keberatan 

3. Dalam arti perpajakan adalah suatu upaya penyelesaian sengketa perpajakan atas ketidaksesuaian terhadap penerbitan keputusan tertulis yang dibuat oleh penjabat yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis oleh penjabat yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis yang menurut anggapan Wajib Pajak/ Pengguna Jasa Kepabeanan/ Pabrikan Barang Kena Cukai sebagai masalah yang masih memelurkan klarifikasi lebih lanjut. 

4. Dalam arti administrasi keberatan merupakan suatu cara penyelesaian atas sengketa perpajakan atau sarana atau kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada para Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan, dengan jalan menolak atau tidak menyetujui keputusan pejabat perpajakan. 

MASALAH YANG DAPAT DIAJUKAN KEBERATAN 

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pada Pasal 25 Jenis Surat Ketetapan yang Dapat Diajukan Keberatan: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya terhadap: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. 

-Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. 

-Surat Ketetapan Pajak Nihil. 

-Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

- Pemotongan atau pemungutan pak pihak ketiga. 

 

Administrasi Pengajuan Keberatan

Administrasi pengajuan keberatan dalam konteks perpajakan mengacu pada prosedur yang harus diikuti oleh wajib pajak untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap keputusan pajak yang dikeluarkan oleh otoritas pajak. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam administrasi pengajuan keberatan:

1. Penerimaan Surat Ketetapan Pajak (SKP): Wajib pajak menerima SKP dari otoritas pajak yang menyatakan jumlah pajak yang harus mereka bayar.

2. Peninjauan SKP: Wajib pajak harus meninjau dengan cermat SKP tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam perhitungan atau interpretasi hukum yang mendasari penentuan pajak tersebut.

3. Penyusunan Keberatan: Jika wajib pajak tidak setuju dengan SKP, mereka dapat menyusun keberatan resmi yang memuat poin-poin spesifik tentang alasan-alasan mengapa mereka merasa pajak yang ditetapkan tidak sesuai. Keberatan ini harus memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi dengan jelas pajak yang disengketakan dan argumen hukum atau fakta yang mendukung.

4. Pengajuan Keberatan: Setelah disusun, keberatan harus diajukan ke otoritas pajak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Biasanya ada batas waktu yang ketat untuk pengajuan keberatan setelah penerimaan SKP.

5. Pemeriksaan Keberatan: Otoritas pajak akan memeriksa keberatan yang diajukan oleh wajib pajak. Mereka akan meninjau argumen yang disampaikan serta bukti-bukti yang mungkin dilampirkan untuk mendukung klaim tersebut.

6. Keputusan Keberatan: Setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen, otoritas pajak akan mengeluarkan keputusan terkait keberatan. Keputusan ini bisa berupa penerimaan keberatan, penyesuaian jumlah pajak, atau penolakan keberatan.

7. Tindak Lanjut: Jika keberatan diterima, pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dapat disesuaikan sesuai dengan keputusan tersebut. Namun, jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setiap negara memiliki aturan yang berbeda terkait administrasi pengajuan keberatan, oleh karena itu wajib pajak sebaiknya memahami prosedur yang berlaku di yurisdiksi mereka untuk memastikan bahwa mereka mengikuti proses dengan benar dan tepat waktu.

KETENTUAN TERKAIT KEBERATAN PAJAK

Ketentuan terkait keberatan pajak umumnya mengacu pada prosedur yang harus diikuti oleh wajib pajak jika mereka tidak setuju dengan jumlah pajak yang dikenakan oleh otoritas pajak. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam konteks ini termasuk:

1. Waktu Penyampaian Keberatan: Biasanya, wajib pajak harus mengajukan keberatan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh hukum setelah penerimaan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

2. Isi Keberatan: Keberatan harus memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi secara jelas pajak yang disengketakan dan alasan mengapa wajib pajak tidak setuju dengan jumlah atau ketentuan pajak yang ditetapkan.

3. Bukti Pendukung: Dalam beberapa kasus, wajib pajak perlu menyertakan bukti-bukti atau dokumentasi yang mendukung klaim mereka dalam keberatan tersebut.

4. Proses Penyelesaian: Otoritas pajak biasanya memiliki prosedur tertentu untuk meninjau dan menyelesaikan keberatan pajak. Ini bisa meliputi pertemuan, perundingan, atau proses administratif lainnya.

5. Keputusan Akhir: Setelah meninjau keberatan dan bukti-bukti yang disampaikan, otoritas pajak akan mengeluarkan keputusan akhir. Wajib pajak biasanya memiliki hak untuk mengajukan banding jika mereka tidak puas dengan keputusan ini.

Setiap negara memiliki aturan yang berbeda terkait keberatan pajak, jadi penting untuk memahami prosedur yang berlaku di yurisdiksi yang bersangkutan.

Bagaimana Kalau Keberatan Ditolak?

Jika keberatan pajak yang diajukan oleh wajib pajak ditolak oleh otoritas pajak, biasanya ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh wajib pajak selanjutnya:

1. Banding Administratif: Biasanya, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan banding administratif terhadap keputusan penolakan keberatan. Prosedur banding ini dapat berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi, namun umumnya melibatkan pengajuan permohonan banding ke tingkat yang lebih tinggi di dalam organisasi otoritas pajak.

2. Pertimbangan Ulang: Beberapa yurisdiksi mungkin memungkinkan wajib pajak untuk meminta pertimbangan ulang terhadap keputusan penolakan. Ini bisa dilakukan dengan menyampaikan argumen tambahan atau bukti-bukti baru yang mungkin belum dipertimbangkan sebelumnya.

3. Pengajuan Kasasi: Jika proses banding administratif juga tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan, wajib pajak mungkin dapat mengajukan kasasi ke pengadilan pajak atau pengadilan umum, tergantung pada sistem peradilan pajak yang berlaku di negara mereka.

4. Penyelesaian Secara Konsensual: Terkadang, setelah keberatan ditolak, pihak-pihak dapat mencapai penyelesaian secara konsensual melalui negosiasi dengan otoritas pajak untuk menyelesaikan sengketa tanpa melanjutkan ke proses banding atau pengadilan.

Setiap langkah ini memiliki prosedur dan batas waktu yang harus diikuti. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami hak-hak mereka dan prosedur yang berlaku dalam kasus keberatan pajak yang ditolak.

PERBEDAAN BANDING DENGAN GUGATAN

Perbedaan antara banding dan gugatan dalam konteks sengketa perpajakan memang terletak pada objek yang disengketakan dan lingkup masalah yang diajukan:

1. Banding:

- Objek yang disengketakan: Banding mengakomodasi permasalahan yang berkaitan dengan keputusan administratif tertentu, seperti keputusan keberatan pajak yang ditolak.

- Lingkup masalah: Masalah yang bisa diajukan dalam banding umumnya terbatas pada penafsiran hukum atau fakta yang mendasari keputusan administratif tersebut. Ini bisa mencakup perbedaan dalam perhitungan pajak yang terutang atau interpretasi ketentuan perpajakan.

2. Gugatan:

- Objek yang disengketakan: Gugatan, di sisi lain, berkaitan dengan prosedur atau ketentuan formal dalam pelaksanaan perpajakan, seperti tata cara dalam pengenaan pajak atau prosedur yang dianggap tidak sesuai dalam penegakan perpajakan.

- Lingkup masalah: Gugatan dapat mencakup sengketa yang lebih luas, seperti legalitas keputusan administratif, penyalahgunaan wewenang, atau aspek-aspek prosedural lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan.

Dengan demikian, wajib pajak harus memilih upaya hukum yang sesuai tergantung pada sifat perselisihan yang mereka hadapi. Banding lebih cocok untuk menyelesaikan masalah terkait dengan keputusan administratif konkret terkait perhitungan pajak atau interpretasi hukum, sedangkan gugatan dapat digunakan jika sengketa melibatkan pelaksanaan perpajakan secara keseluruhan atau prosedur yang dianggap tidak memenuhi standar yang diharapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun