Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

3 Juli 2024   08:21 Diperbarui: 3 Juli 2024   08:37 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Pemeriksaan Keberatan: Otoritas pajak akan memeriksa keberatan yang diajukan oleh wajib pajak. Mereka akan meninjau argumen yang disampaikan serta bukti-bukti yang mungkin dilampirkan untuk mendukung klaim tersebut.

6. Keputusan Keberatan: Setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen, otoritas pajak akan mengeluarkan keputusan terkait keberatan. Keputusan ini bisa berupa penerimaan keberatan, penyesuaian jumlah pajak, atau penolakan keberatan.

7. Tindak Lanjut: Jika keberatan diterima, pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dapat disesuaikan sesuai dengan keputusan tersebut. Namun, jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setiap negara memiliki aturan yang berbeda terkait administrasi pengajuan keberatan, oleh karena itu wajib pajak sebaiknya memahami prosedur yang berlaku di yurisdiksi mereka untuk memastikan bahwa mereka mengikuti proses dengan benar dan tepat waktu.

KETENTUAN TERKAIT KEBERATAN PAJAK

Ketentuan terkait keberatan pajak umumnya mengacu pada prosedur yang harus diikuti oleh wajib pajak jika mereka tidak setuju dengan jumlah pajak yang dikenakan oleh otoritas pajak. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam konteks ini termasuk:

1. Waktu Penyampaian Keberatan: Biasanya, wajib pajak harus mengajukan keberatan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh hukum setelah penerimaan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

2. Isi Keberatan: Keberatan harus memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi secara jelas pajak yang disengketakan dan alasan mengapa wajib pajak tidak setuju dengan jumlah atau ketentuan pajak yang ditetapkan.

3. Bukti Pendukung: Dalam beberapa kasus, wajib pajak perlu menyertakan bukti-bukti atau dokumentasi yang mendukung klaim mereka dalam keberatan tersebut.

4. Proses Penyelesaian: Otoritas pajak biasanya memiliki prosedur tertentu untuk meninjau dan menyelesaikan keberatan pajak. Ini bisa meliputi pertemuan, perundingan, atau proses administratif lainnya.

5. Keputusan Akhir: Setelah meninjau keberatan dan bukti-bukti yang disampaikan, otoritas pajak akan mengeluarkan keputusan akhir. Wajib pajak biasanya memiliki hak untuk mengajukan banding jika mereka tidak puas dengan keputusan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun