Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

3 Juli 2024   08:21 Diperbarui: 3 Juli 2024   08:37 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap negara memiliki aturan yang berbeda terkait keberatan pajak, jadi penting untuk memahami prosedur yang berlaku di yurisdiksi yang bersangkutan.

Bagaimana Kalau Keberatan Ditolak?

Jika keberatan pajak yang diajukan oleh wajib pajak ditolak oleh otoritas pajak, biasanya ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh wajib pajak selanjutnya:

1. Banding Administratif: Biasanya, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan banding administratif terhadap keputusan penolakan keberatan. Prosedur banding ini dapat berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi, namun umumnya melibatkan pengajuan permohonan banding ke tingkat yang lebih tinggi di dalam organisasi otoritas pajak.

2. Pertimbangan Ulang: Beberapa yurisdiksi mungkin memungkinkan wajib pajak untuk meminta pertimbangan ulang terhadap keputusan penolakan. Ini bisa dilakukan dengan menyampaikan argumen tambahan atau bukti-bukti baru yang mungkin belum dipertimbangkan sebelumnya.

3. Pengajuan Kasasi: Jika proses banding administratif juga tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan, wajib pajak mungkin dapat mengajukan kasasi ke pengadilan pajak atau pengadilan umum, tergantung pada sistem peradilan pajak yang berlaku di negara mereka.

4. Penyelesaian Secara Konsensual: Terkadang, setelah keberatan ditolak, pihak-pihak dapat mencapai penyelesaian secara konsensual melalui negosiasi dengan otoritas pajak untuk menyelesaikan sengketa tanpa melanjutkan ke proses banding atau pengadilan.

Setiap langkah ini memiliki prosedur dan batas waktu yang harus diikuti. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami hak-hak mereka dan prosedur yang berlaku dalam kasus keberatan pajak yang ditolak.

PERBEDAAN BANDING DENGAN GUGATAN

Perbedaan antara banding dan gugatan dalam konteks sengketa perpajakan memang terletak pada objek yang disengketakan dan lingkup masalah yang diajukan:

1. Banding:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun