- Objek yang disengketakan: Banding mengakomodasi permasalahan yang berkaitan dengan keputusan administratif tertentu, seperti keputusan keberatan pajak yang ditolak.
- Lingkup masalah: Masalah yang bisa diajukan dalam banding umumnya terbatas pada penafsiran hukum atau fakta yang mendasari keputusan administratif tersebut. Ini bisa mencakup perbedaan dalam perhitungan pajak yang terutang atau interpretasi ketentuan perpajakan.
2. Gugatan:
- Objek yang disengketakan: Gugatan, di sisi lain, berkaitan dengan prosedur atau ketentuan formal dalam pelaksanaan perpajakan, seperti tata cara dalam pengenaan pajak atau prosedur yang dianggap tidak sesuai dalam penegakan perpajakan.
- Lingkup masalah: Gugatan dapat mencakup sengketa yang lebih luas, seperti legalitas keputusan administratif, penyalahgunaan wewenang, atau aspek-aspek prosedural lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan.
Dengan demikian, wajib pajak harus memilih upaya hukum yang sesuai tergantung pada sifat perselisihan yang mereka hadapi. Banding lebih cocok untuk menyelesaikan masalah terkait dengan keputusan administratif konkret terkait perhitungan pajak atau interpretasi hukum, sedangkan gugatan dapat digunakan jika sengketa melibatkan pelaksanaan perpajakan secara keseluruhan atau prosedur yang dianggap tidak memenuhi standar yang diharapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H