Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

3 Juli 2024   08:21 Diperbarui: 3 Juli 2024   08:37 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Objek yang disengketakan: Banding mengakomodasi permasalahan yang berkaitan dengan keputusan administratif tertentu, seperti keputusan keberatan pajak yang ditolak.

- Lingkup masalah: Masalah yang bisa diajukan dalam banding umumnya terbatas pada penafsiran hukum atau fakta yang mendasari keputusan administratif tersebut. Ini bisa mencakup perbedaan dalam perhitungan pajak yang terutang atau interpretasi ketentuan perpajakan.

2. Gugatan:

- Objek yang disengketakan: Gugatan, di sisi lain, berkaitan dengan prosedur atau ketentuan formal dalam pelaksanaan perpajakan, seperti tata cara dalam pengenaan pajak atau prosedur yang dianggap tidak sesuai dalam penegakan perpajakan.

- Lingkup masalah: Gugatan dapat mencakup sengketa yang lebih luas, seperti legalitas keputusan administratif, penyalahgunaan wewenang, atau aspek-aspek prosedural lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan.

Dengan demikian, wajib pajak harus memilih upaya hukum yang sesuai tergantung pada sifat perselisihan yang mereka hadapi. Banding lebih cocok untuk menyelesaikan masalah terkait dengan keputusan administratif konkret terkait perhitungan pajak atau interpretasi hukum, sedangkan gugatan dapat digunakan jika sengketa melibatkan pelaksanaan perpajakan secara keseluruhan atau prosedur yang dianggap tidak memenuhi standar yang diharapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun