Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

3 Juli 2024   08:21 Diperbarui: 3 Juli 2024   08:37 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. 

-Surat Ketetapan Pajak Nihil. 

-Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

- Pemotongan atau pemungutan pak pihak ketiga. 

 

Administrasi Pengajuan Keberatan

Administrasi pengajuan keberatan dalam konteks perpajakan mengacu pada prosedur yang harus diikuti oleh wajib pajak untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap keputusan pajak yang dikeluarkan oleh otoritas pajak. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam administrasi pengajuan keberatan:

1. Penerimaan Surat Ketetapan Pajak (SKP): Wajib pajak menerima SKP dari otoritas pajak yang menyatakan jumlah pajak yang harus mereka bayar.

2. Peninjauan SKP: Wajib pajak harus meninjau dengan cermat SKP tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam perhitungan atau interpretasi hukum yang mendasari penentuan pajak tersebut.

3. Penyusunan Keberatan: Jika wajib pajak tidak setuju dengan SKP, mereka dapat menyusun keberatan resmi yang memuat poin-poin spesifik tentang alasan-alasan mengapa mereka merasa pajak yang ditetapkan tidak sesuai. Keberatan ini harus memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi dengan jelas pajak yang disengketakan dan argumen hukum atau fakta yang mendukung.

4. Pengajuan Keberatan: Setelah disusun, keberatan harus diajukan ke otoritas pajak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Biasanya ada batas waktu yang ketat untuk pengajuan keberatan setelah penerimaan SKP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun