Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak?

30 Juni 2024   16:26 Diperbarui: 30 Juni 2024   17:04 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembetulan e-SPT dan kompensasi kerugian pajak adalah dua proses penting dalam manajemen perpajakan yang dapat membantu organisasi memperbaiki kesalahan dan mengoptimalkan pengurangan beban pajak. Dengan memahami proses ini secara menyeluruh, perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengelola sumber daya 

finansialnya secara lebih efektif.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun