Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak?

30 Juni 2024   16:26 Diperbarui: 30 Juni 2024   17:04 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persiapkan Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen dan bukti untuk mendukung perbaikan yang diajukan.

Akses Sistem e-Filing: Masuk ke sistem e-Filing DJP dan pilih opsi untuk pembetulan SPT.

Isi dan Ajukan Formulir: Isi formulir pembetulan dengan data yang diperbaiki dan lampirkan dokumen pendukung.

Tindak Lanjut: Pantau status pembetulan dan tanggapi permintaan informasi tambahan dari DJP jika diperlukan.

Cara Mengajukan Kompensasi Kerugian Pajak:

Perhitungan Kerugian Fiskal: Hitung total kerugian fiskal yang dapat dikompensasi berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku.

Persiapkan Dokumen Pendukung: Kumpulkan dokumen yang diperlukan, termasuk laporan keuangan dan SPT tahunan.

Ajukan Permohonan: Isi formulir permohonan kompensasi kerugian pajak dan lampirkan dokumen pendukung.

Pantau Proses: Tunggu proses evaluasi dan keputusan dari DJP terkait permohonan kompensasi.

Implementasi Kompensasi: Jika disetujui, gunakan kompensasi untuk mengurangi beban pajak pada tahun berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun