Persiapkan Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen dan bukti untuk mendukung perbaikan yang diajukan.
Akses Sistem e-Filing: Masuk ke sistem e-Filing DJP dan pilih opsi untuk pembetulan SPT.
Isi dan Ajukan Formulir: Isi formulir pembetulan dengan data yang diperbaiki dan lampirkan dokumen pendukung.
Tindak Lanjut: Pantau status pembetulan dan tanggapi permintaan informasi tambahan dari DJP jika diperlukan.
Cara Mengajukan Kompensasi Kerugian Pajak:
Perhitungan Kerugian Fiskal: Hitung total kerugian fiskal yang dapat dikompensasi berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku.
Persiapkan Dokumen Pendukung: Kumpulkan dokumen yang diperlukan, termasuk laporan keuangan dan SPT tahunan.
Ajukan Permohonan: Isi formulir permohonan kompensasi kerugian pajak dan lampirkan dokumen pendukung.
Pantau Proses: Tunggu proses evaluasi dan keputusan dari DJP terkait permohonan kompensasi.
Implementasi Kompensasi: Jika disetujui, gunakan kompensasi untuk mengurangi beban pajak pada tahun berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan