Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak?

30 Juni 2024   16:26 Diperbarui: 30 Juni 2024   17:04 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Alasan Pentingnya Pembetulan e-SPT:

Koreksi Kesalahan: Memungkinkan perbaikan data yang salah atau kurang lengkap dalam SPT, sehingga menghindari sanksi atau denda dari DJP.

Kepatuhan Pajak: Menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Akurasi Laporan: Memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya.

Alasan Pentingnya Kompensasi Kerugian Pajak:

Pengurangan Beban Pajak: Membantu perusahaan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan, meningkatkan likuiditas dan daya saing.


Insentif Investasi: Mendorong investasi dengan memberikan fleksibilitas keuangan melalui penggunaan kerugian fiskal.

Pemerataan Beban Pajak: Membantu meringankan beban pajak dalam situasi ekonomi yang sulit.

Bagaimana Cara Melakukan Pembetulan e-SPT dan Mengajukan Kompensasi Kerugian Pajak?

Cara Melakukan Pembetulan e-SPT:

Identifikasi Kesalahan: Temukan kesalahan atau ketidaklengkapan dalam SPT yang telah diajukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun