Nama:Laelatul Mukharom
Nim:121221013
Universitas Dian Nusantara
Akuntansi perpajakanÂ
Dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.AkÂ
Apa itu Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak?
Pengertian Pembetulan e-SPT:
Pembetulan e-SPT adalah proses koreksi atas laporan SPT (SPT Tahunan Pajak) elektronik yang sudah diajukan sebelumnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pembetulan dilakukan untuk memperbaiki kesalahan atau kelengkapan dalam pengisian SPT.
Pengertian Kompensasi Kerugian Pajak:
Kompensasi kerugian pajak merupakan mekanisme yang memungkinkan pemotongan kerugian fiskal tahun sebelumnya terhadap keuntungan fiskal tahun berikutnya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan oleh sebuah entitas.
Mengapa Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak Penting?