Mohon tunggu...
Laelatul Mustafiya
Laelatul Mustafiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Elak

Matematika Asyik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Al-Qur'an dan Matematika

5 Mei 2022   21:05 Diperbarui: 12 Mei 2022   02:44 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Oleh karena itu menurut Kitab Suci, Siraj-ud-Din Sajawandi menulis, ada enam bagian: Setengah, keempat, ketiga, kelima, keenam dan dibuat setengah dan kelipatan sesuai dengan kondisi. Jadi aturan Al-Qur'an untuk distribusi harta warisan seorang Muslim yang meninggal ke berbagai kerabat termasuk rumit dan penerapannya membutuhkan beberapa keterampilan dalam persamaan aritmatika dan aljabar. Perhitungan bagian yang sah dari ahli waris dapat diselesaikan dengan aritmatika pecahan. Jika estate adalah tanah, maka geometri harus diketahui. Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa untuk mengatasi masalah warisan agama, seorang Muslim harus memiliki pengetahuan tentang aritmatika, teori bilangan, persamaan aljabar, akar, pengukuran, geometri dll. Seperti yang ditulis oleh Ibn Khuldun bahwa Ilm-ul-Faraidh adalah seni berhitung. Metode dan operasi khusus diperlukan untuk menentukan bagian warisan. Seluruh bilangan, pecahan, ekstraksi akar dan Surd, jumlah yang diketahui dan tidak diketahui, dll. terlibat di dalamnya. Tentu saja setiap jenis aritmatika diperlukan dalam Ilm-ul-Faraidh. Ilm-ul-Faraidh terdiri dari dua bagian - yurisprudensi (Fiqah) dan aritmatika, yang dengannya saham ditentukan.

            Syekh Tantawi Jawhari menulis, dalam tafsirnya (tafsir) Quran, bernama,Al-Jawahir fi Tafsir-il-Quran-il-Karim, tentang hukum waris (Ilm-ul-Mirath) dan pengaruhnya terhadap berbagai cabang ilmu. Tantawi mengatakan bahwa Ibn-ul-Haitham menyiapkan tabel untuk perhitungan bagian ahli waris, yang dengannya, jumlah (angka) yang tidak diketahui dapat ditentukan dengan bantuan, jumlah yang diketahui dan dengan aturan tertentu. Seni menghitung jumlah yang tidak diketahui dengan bantuan besaran yang diketahui, menggunakan matematika umum dan aturannya, membangun dan mempromosikan disiplin ilmu berikut;

  • Ilm-ul-Hisab-ul-Hawai (Pengetahuan menghitung dengan pikiran tanpa menulis)
  • Ilm-ul-Hisab wa Takhat (Pengetahuan tentang sistem bilangan berdasarkan nilai tempat)
  • Ilm-ul-Jabr wal-Muqabla (Aljabar dan persamaan aljabar)
  • Ilm-ul-Hisab-il-Khatain (Pengetahuan tentang perhitungan jumlah yang tidak diketahui     dengan metode singkat dan khusus)
  • Ilm-ud-Dirham wad-Dinar (Solusi masalah dengan aljabar)
  • Ilm-ul-Uqood
  • Ilm-ul-Ta'abi (Ilmu pengaturan angkatan bersenjata dalam perang)
  • Ilm-ul-Hisab wan-Nujum (Ilmu matematika astronomi dan astrologi)
  • Ilm-ul-Faraid (Pengetahuan tentang jenis-jenis warisan).

            Buku Al-Khawarizmi,Al-Jabr wal-Muqabala, adalah hasil dari bujukan agama ini dan Al-Khawarizmi mengakuinya dengan mengatakan,"Saya menyusun sebuah karya pendek tentang menghitung dengan penyelesaian dan pengurangan, seperti laki-laki terus-menerus membutuhkan dalam hal warisan, warisan, partisi, tuntutan hukum, dan perdagangan, dan dalam semua urusan mereka satu sama lain, atau di mana pengukuran tanah, penggalian kanal, perhitungan geometris, dan objek lain dari berbagai macam dan jenis yang bersangkutan." Al-Khawarizmi's Al-Jabr wal-Muqabala terdiri dari dua bagian, bagian pertama dikhususkan untuk angka, akarnya, dan perhitungan, operasi matematika, pengukuran, berbagai jenis persamaan aljabar dan demonstrasi validitas metodenya dan bagian kedua berisi solusi dari masalah praktis warisan, warisan, pengukuran, dll dan contoh-contoh untuk menunjukkan bahwa bagaimana ilmu aritmatika, aljabar dapat diterapkan pada masalah yang ditimbulkan oleh persyaratan hukum waris Muslim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun