Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Tak Bisa Hentikan BPK di Sumber Waras

5 Mei 2016   06:11 Diperbarui: 5 Mei 2016   16:49 1722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setidaknya dua unsur pidana korupsi secara materiil ditengarai, yakni kerugian negara sekurang-kurangnya 173 milyar dan menguntungkan pihak lain/penjual lahan. KPK hanya perlu memenuhi aspek formil berupa perbuatan melawan hukum karena kesalahan atau kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.

Pembelian lahan Sumber Waras tidak semata-mata urusan perdata dari segi horisontal antara penjual dan pembeli. Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI adalah badan hukum publik yang memiliki kewenangan (hubungan vertikal) untuk mengatur dan menguasai tanah. Kewenangan itu diberikan oleh negara dalam pasal 2 UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang diturunkan dari Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, UU No. 2 tahun 2012 memberikan kewenangan bagi pemda dalam rangka pengadaan tanah demi kepentingan umum. Jika ternyata pengadaan tanah oleh Pemprov DKI menimbulkan kerugian negara, apakah itu tidak akibat dari kesalahan, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun