Setidaknya dua unsur pidana korupsi secara materiil ditengarai, yakni kerugian negara sekurang-kurangnya 173 milyar dan menguntungkan pihak lain/penjual lahan. KPK hanya perlu memenuhi aspek formil berupa perbuatan melawan hukum karena kesalahan atau kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.
Pembelian lahan Sumber Waras tidak semata-mata urusan perdata dari segi horisontal antara penjual dan pembeli. Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI adalah badan hukum publik yang memiliki kewenangan (hubungan vertikal) untuk mengatur dan menguasai tanah. Kewenangan itu diberikan oleh negara dalam pasal 2 UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang diturunkan dari Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, UU No. 2 tahun 2012 memberikan kewenangan bagi pemda dalam rangka pengadaan tanah demi kepentingan umum. Jika ternyata pengadaan tanah oleh Pemprov DKI menimbulkan kerugian negara, apakah itu tidak akibat dari kesalahan, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H