Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Tak Bisa Hentikan BPK di Sumber Waras

5 Mei 2016   06:11 Diperbarui: 5 Mei 2016   16:49 1722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, komisioner KPK menyatakan pihaknya akan mengumumkan ada tidaknya korupsi dalam kasus Sumber Waras. Apakah itu berarti KPK melancangi audit investigatif BPK? Lips service biasa atuh karena saking banyak wartawan yang tak sabar menanti. Desakan publik? Bisa jadi, tapi KPK jelas berhati-hati. Di samping menganut asas akuntabilitas dan kepastian hukum, KPK menghindar dari politisasi kasus jelang Pilkada DKI 2017.

BPK telah melemparkan bola panas ke KPK dan begitu pula penyidik tetap men-dribble bola. Kehati-hatian KPK merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPK akan pengaduan masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jakarta yang disusul dengan audit investigatif dari BPK Pusat pada tahun 2015. Perlu dicatat! LHP BPK bersifat final dan berkekuatan hukum mengikat serta mewajibkan untuk ditindaklanjuti.

Apabila tidak ditindaklanjuti, pejabat akan dikenakan saksi administratif dan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Oleh karena itu, Pansus LHP BPK di DPRD DKI mempunyai alasan kuat dengan membawa laporan tersebut ke KPK meskipun gubernur bereaksi keras dan mencelanya.

“Kalau DPRD bawa ke sana (lapor KPK) apa enggak lucu? Makanya, saya bilang ini cuma gaya politik saja,” kata Basuki di Balai Kota, Sabtu (31/10/2015) -Kompas.com

Faktanya, gubernur juga diperiksa oleh KPK (12/4). Apa kemudian dia ikutan melucu? Hehe.. Tidak sembarangan KPK meminta audit investigatif dari BPK karena mengetahui laporan pemeriksaan bersifat final and binding.

Pasal 13 UU No. 15 tahun 2004

Pemeriksa (BPK) dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.

Pasal 14 ayat (1)

Apabila dalam pemeriksan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua pasal di atas menunjukkan bahwa BPK memiliki kapasitas untuk mengungkap temuan pelanggaran pidana melalui kegiatan pemeriksaan. Dan, audit investigatif mengandung metodologi yang menerapkan uji forensik terhadap materi pemeriksaan sampai diperoleh bukti-bukti kecurangan/penyimpangan.

Mungkinkah penyimpangan yang didapati dalam pembelian lahan Sumber Waras sebatas administratif dan perdata? KPK tidak bertugas menghitung kerugian negara dan kepastian besaran kerugian akan ditentukan dalam persidangan. Lembaga antiarasuah itu menyisir tindak pidana korupsi yang terungkap dalam laporan pemeriksaan BPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun