Jadi, posisi Menteri KKP wajib dipatuhi oleh Ahok selaku gubernur. Terlebih, Menteri KKP berwenang atas Kawasan Strategis Nasional menurut Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Provinsi.
PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menetapkan kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur termasuk Kepulauan Seribu dalam Kawasan Strategis Nasional.
Selain itu, UU No. 27 Tahun 2007 berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 karena Bagian Kelima tentang Reklamasi pada Pasal 34 ayat (3) berbunyi,”Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden”. Terjawab oleh lahirnya Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Karena Perpres No. 54 Tahun 2008 mencabut tentang penataan tata ruang dalam Keppres No. 52 Tahun 1995, Pemprov DKI mesti menyesuaikan aturan tata ruang menurut perundang-undangan yang ada. Faktanya, Ahok menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi sebelum adanya perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) dan perda tentang rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H