Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Skandal Reklamasi: Akhirnya Istana Angkat Bicara

5 April 2016   19:07 Diperbarui: 5 April 2016   22:15 1712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, posisi Menteri KKP wajib dipatuhi oleh Ahok selaku gubernur. Terlebih, Menteri KKP berwenang atas Kawasan Strategis Nasional menurut Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Provinsi.

PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menetapkan kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur termasuk Kepulauan Seribu dalam Kawasan Strategis Nasional.

Selain itu, UU No. 27 Tahun 2007 berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 karena Bagian Kelima tentang Reklamasi pada Pasal 34 ayat (3) berbunyi,”Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden”. Terjawab oleh lahirnya Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Karena Perpres No. 54 Tahun 2008 mencabut tentang penataan tata ruang dalam Keppres No. 52 Tahun 1995, Pemprov DKI mesti menyesuaikan aturan tata ruang menurut perundang-undangan yang ada. Faktanya, Ahok menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi sebelum adanya perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) dan perda tentang rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun