Bab III Pasal 6, menyebutkan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilakukan dengan cara mengintegrasikan kegiatan:
a.antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b.antar-Pemerintah Daerah;
c.antarsektor;
d.antara Pemerintah, dunia usaha, dan Masyarakat;
e.antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut; dan
f.antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen.
Yang dimaksud dengan pemerintah sebagaimana disebut dalam Ketentuan Umum adalah pemerintah pusat.
Kepala Bappeda Dki, Tuty lantas menjelaskan dasar hukum pemprov mengadakan reklamasi di Teluk Jakarta. Ia berpendapat Keppres No. 52 Tahun 1995 memberikan wewenang bagi gubernur untuk menerbitkan izin reklamasi. Ia berdalih Perpres No. 54 Tahun 2008 cuma mencabut tentang penataan tata ruang.
Tapi, Tuty tidak menyinggung Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 pasal 32 ayat 2 yang mencantumkan
"Izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir”.
Artinya, Ahok tidak dapat mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi tertanggal 23 Desember 2014 kepada PT MWS. Izin yang dimiliki PT MWS sebelumnya ialah izin prinsip zaman kepemimpinan Fauzi Bowo yang diperpanjang oleh Ahok. Untuk itu, UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Provinsi mengatur tahap perencanaan. Contohnya, pasal 7 ayat 1 huruf (b) mensyaratkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K.
Pasal 7 ayat (2),
Norma, standar, dan pedoman penyusunan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7 ayat (4),
Pemerintah Daerah menyusun rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma, standar, dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).