Argumentasi Ahok itu memiliki pola sesat pikir yang sama dengan cibiran Abdul Aziz ketika mempersoalkan penggusuran kawasan Kalijodo. Abdul Aziz mempertanyakan konsistensi Pemprov DKI yang tidak turut menertibkan Mal Season City dan Taman Anggrek. Di sisi lain, Ahok mengakui tidak dapat membongkar bangunan komersial di atas RTH (Megapolitan, 24/2. Kompas.com).
Jika diumpamakan ada seorang pencuri tertangkap oleh polisi, ia berkilah “Kenapa saya ditangkap, sedangkan banyak maling yang masih berkeliaran?” Nah, pembelaan Ahok dan Aziz setipe dengan cara maling itu berkilah. Alasan mereka tidak menghilangkan adanya pelanggaran yang sedang dituduhkan.
Catatan:
Keputusan berbeda dengan Peraturan. Keputusan adalah norma hukum yang bersifat kongkret, individual, dan sekali selesai (enmahlig). Sedangkan, peraturan selalu bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus menerus (dauerhaftig).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H