Kita sebagai orang Buton. Masi memegang teguh adat dan budaya.
Bahwa pengambilan kebijakan perlu berada diatas kepastian aturan dan moral etik, agar semua pihak muda memahami, menyadari, hak dan kewajibannya.
Sehingga demokrasi tidak berubah menjadi tirani. Agar terjaga keadilan yang universal. Agar kebijakan tidak melukai rasa keadilan. Agar kewenangan tidak menjadi kesewenang-wenangan.
Sebab menjaga harmoni dalam masyarakat adalah diatas segala-galanya. Nilainya tidak sepadan dengan jumlah Dana Desa semahal apapun. Â
Kemudian, tugas pimpinan yang paling utama adalah membangun merit syistem.
Yaitu, kebijakan dan manajemen yang didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Sistem ini diterapkan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Lagian, yang diinginkan warga kepada Pj Kepala Desa adalah untuk menyelenggarakan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk melanjutkan sisa masa jabatan Alm. Kepala Desa La Aly (2019-2025).
Atau mungkinkah, Pengengakatan dan Pemberhentian perangkat desa baru merupakan manuver kepentingan Pj Kepala Desa untuk memenangkan orangnya dalam PAW nanti.
Entahlah
Wiranggaleng!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H