Mohon tunggu...
Kya Dewi Davina
Kya Dewi Davina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, mendengar musik, dan menulis sejak sekolah dasar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengundi Nasib dengan Anak Panah dalam Islam: Perspektif Al-Qur'an dan Hadits

18 Juni 2024   11:42 Diperbarui: 18 Juni 2024   11:58 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Getty Images/iStockphoto/AndreyPopovBaca

Mengundi nasib dengan anak panah adalah salah satu bentuk praktek ramalan yang dikenal dalam tradisi masyarakat Jahiliyyah sebelum datangnya Islam. 

Praktek ini melibatkan penggunaan anak panah atau benda lain untuk menentukan keputusan atau nasib seseorang, seperti apakah suatu tindakan akan berhasil atau tidak, apakah perjalanan akan aman atau berbahaya, dan lain sebagainya. Dalam Islam, praktek seperti ini sangat dilarang karena bertentangan dengan prinsip tawakal (berserah diri) kepada Allah dan kepercayaan pada qadar (takdir) yang telah ditetapkan oleh-Nya.

Larangan dalam Al-Qur'an

Allah SWT secara tegas melarang praktek mengundi nasib dengan anak panah dalam Al-Qur'an. Firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91 menyebutkan:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat ini dengan jelas menyebutkan bahwa mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, sehingga harus dijauhi oleh setiap Muslim.

Larangan dalam Hadits

Selain Al-Qur'an, larangan mengundi nasib dengan anak panah juga ditegaskan dalam berbagai hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadits yang relevan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang datang kepada dukun atau tukang ramal, lalu membenarkan apa yang dikatakannya, maka dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa mempercayai ramalan dan praktek mengundi nasib, termasuk dengan anak panah, adalah tindakan yang dapat membawa seseorang keluar dari iman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun