Mohon tunggu...
Kurrotul Aini
Kurrotul Aini Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Harmonis Hubungan Negara dan Warga Negara

29 November 2023   03:42 Diperbarui: 29 November 2023   04:21 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Orang yang menjadi WNI adalah orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. WNI adalah singkatan dari Warga Negara Indonesia. Seseorang dapat menjadi WNI melalui beberapa cara, antara lain:

1. Kelahiran: Seseorang dapat menjadi WNI jika lahir di wilayah Indonesia dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.

2. Keturunan: Seseorang dapat menjadi WNI jika salah satu atau kedua orang tuanya adalah WNI. Hal ini berlaku baik untuk anak yang lahir di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

3. Naturalisasi: Seseorang yang bukan WNI dapat mengajukan permohonan untuk menjadi WNI melalui proses naturalisasi. Proses ini melibatkan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang, seperti tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu, menguasai bahasa Indonesia, dan memenuhi persyaratan lainnya.

Setelah menjadi WNI, seseorang memiliki hak-hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan hukum dan konstitusi Indonesia. Hak-hak tersebut meliputi hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial, sementara kewajiban meliputi kewajiban untuk mematuhi hukum, membayar pajak, dan melaksanakan tugas-tugas wajib seperti wajib militer (jika berlaku).

C. HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

Hubungan antara negara dan warganegara adalah saling ketergantungan dan saling mempengaruhi. Berikut adalah beberapa aspek hubungan antara negara dan warganegara:

 1. Kewajiban dan Hak: Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warganegara dan memberikan perlindungan terhadap ancaman internal dan eksternal. Negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan layanan publik dan memenuhi kebutuhan dasar warganegara, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

2. Kepatuhan Hukum: Warganegara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh negara. Mereka harus menghormati aturan yang berlaku dan menjalankan kewajiban mereka sebagai warganegara, seperti membayar pajak, mematuhi peraturan lalu lintas, dan menghormati hak-hak orang lain.

3. Partisipasi Politik: Warganegara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik negara, seperti memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta berpartisipasi dalam kegiatan politik dan pemerintahan. Partisipasi politik warganegara penting untuk mempengaruhi kebijakan publik dan memilih pemimpin yang mewakili kepentingan mereka.

4. Kewarganegaraan Ganda: Beberapa negara mengakui kewarganegaraan ganda, yang berarti seorang warganegara dapat memiliki kewarganegaraan dari lebih dari satu negara. Namun, ada juga negara yang tidak mengakui kewarganegaraan ganda dan mengharuskan warganegara untuk memilih satu kewarganegaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun