Mohon tunggu...
Kurrotul Aini
Kurrotul Aini Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Harmonis Hubungan Negara dan Warga Negara

29 November 2023   03:42 Diperbarui: 29 November 2023   04:21 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3) Pemerintahan: Pemerintahan adalah unsur yang mengatur dan mengelola negara. Ini melibatkan pembentukan dan pelaksanaan kebijakan publik, penegakan hukum, dan pengambilan keputusan yang mempengaruhi masyarakat.

4) Kedaulatan: Kedaulatan adalah unsur yang menunjukkan bahwa negara memiliki kekuasaan dan otoritas atas wilayahnya sendiri. Negara memiliki suatu hak untuk mengatur urusan dalam wilayahnya tanpa campur tangan negara lain.

5) Hukum: Hukum adalah unsur yang mengatur perilaku masyarakat dan memberikan kerangka kerja bagi pemerintahan. Hukum ini mencakup konstitusi, peraturan, dan sistem peradilan yang menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

6) Tujuan dan kepentingan bersama: Unsur ini mencakup tujuan dan kepentingan bersama yang dikejar oleh negara dan masyarakatnya. Ini termasuk pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial, keamanan, dan keadilan.

7) Simbol-simbol nasional: Simbol-simbol nasional seperti bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan juga merupakan unsur penting dalam membentuk identitas dan kesatuan negara.

Unsur-unsur ini saling terkait dan saling mempengaruhi dalam membentuk struktur dan karakteristik suatu negara.

3. BENTUK NEGARA

Bentuk negara merujuk pada struktur politik dan organisasi pemerintahan suatu negara. Terdapat beberapa bentuk negara yang umum ditemui di dunia, antara lain:

1) Monarki: Monarki adalah bentuk negara yang dipimpin oleh seorang raja atau ratu sebagai kepala negara. Kekuasaan dalam monarki dapat bersifat simbolis (monarki konstitusional) atau memiliki kekuasaan politik yang signifikan (monarki absolut).

2) Republik: Republik adalah bentuk negara dimana ketua negara dipilih oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih. Ketua negara dalam republik dapat berupa presiden atau kepala negara lainnya.

3) Federasi: Federasi adalah bentuk negara yang terdiri dari beberapa entitas politik yang lebih kecil, seperti negara bagian atau provinsi, yang memiliki otonomi dalam beberapa aspek pemerintahan. Pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah berbagi kekuasaan dalam sistem federasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun