Mohon tunggu...
Kurrotul Aini
Kurrotul Aini Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Harmonis Hubungan Negara dan Warga Negara

29 November 2023   03:42 Diperbarui: 29 November 2023   04:21 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4) Unitaris: Negara unitaris adalah bentuk negara di mana kekuasaan politik terpusat pada pemerintahan pusat. Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mengatur dan mengendalikan seluruh wilayah negara.

5) Konfederasi: Konfederasi adalah bentuk negara di mana entitas politik yang lebih kecil, seperti negara-negara bagian atau provinsi, memiliki otonomi yang tinggi dan pemerintahan pusat hanya memiliki kekuasaan yang terbatas.

6) Otonomi khusus: Beberapa negara memiliki bentuk negara dengan otonomi khusus, di mana wilayah tertentu diberikan hak istimewa atau kebebasan tambahan dalam pemerintahan mereka, seperti otonomi khusus di wilayah seperti Hong Kong, Macau, atau wilayah-wilayah lainnya. 

B. PENGERTIAN WARGA NEGARA

1) Warga negara aadalah seseorangyang diakui keberadaannya oleh suatu negara sebagai anggota resmi dari negara tersebut. Status warga negara adalah memberikan hak-hak dan kewajiban tertentunya kepada setiap individu tersebut. Pengertian warga negara dapat bervariasi di setiap negara, tetapi umumnya melibatkan beberapa elemen berikut: Warga negara adalah individu yang secara hukum diakui sebagai anggota negara tersebut. Kewarganegaraan dapat diperoleh melalui kelahiran (ius soli) atau keturunan (ius sanguinis), atau melalui proses naturalisasi.

2) Hak dan Kebebasan: Warga negara memiliki hak-hak dan kebebasan tertentu yang dijamin oleh konstitusi dan hukum negara. Ini termasuk hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial seperti hak untuk berbicara, berkumpul, memilih, memiliki properti, dan mendapatkan perlindungan hukum.

3) Kewajiban: Warga negara juga memiliki kewajiban terhadap negara, seperti membayar pajak, mematuhi hukum, dan melaksanakan tugas-tugas wajib seperti wajib militer atau partisipasi dalam pemilihan umum.

4) Perlindungan dan Keuntungan: Warga negara memiliki hak untuk dilindungi oleh negara dan mendapatkan manfaat dari pemerintah, seperti akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

5) Partisipasi Politik: Warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik negara, seperti memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta berpartisipasi dalam kegiatan politik dan pemerintahan.

Status warga negara memberikan identitas dan kedaulatan kepada individu dalam suatu negara. Namun, pengertian dan hak-hak warga negara dapat bervariasi di setiap negara, tergantung pada sistem hukum dan konstitusi negara tersebut. 

Seorang diaku menjadi bagian WNI ketika;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun