1) Menjaga keamanan dan pertahanan: Negara bertanggung jawab untuk melindungi wilayahnya dari ancaman internal dan eksternal. Ini melibatkan pembentukan dan pemeliharaan kekuatan militer, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap warganya.
2) Menyediakan keadilan dan penegakan hukum: Negara harus memastikan adanya sistem hukum yang berfungsi dengan baik dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi seluruh warganya. Ini melibatkan pembuatan undang-undang, pengadilan yang independen, dan penegakan hukum yang adil.
3) Menyediakan pelayanan publik: Negara bertanggung jawab untuk menyediakan pelayanan publik yang penting bagi kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, transportasi, perumahan, dan lain sebagainya.
4) Mengatur perekonomian: Negara memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi untuk memastikan stabilitas, pertumbuhan, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Ini melibatkan kebijakan fiskal, kebijakan moneter, regulasi bisnis, dan perlindungan konsumen.
5) Mempromosikan kesejahteraan sosial: Negara bertanggung jawab untuk mempromosikan kesejahteraan sosial dan mengurangi kesenjangan sosial. Ini melibatkan program-program sosial, perlindungan sosial, dan upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan sosial.
6) Menjaga hubungan internasional: Negara juga memiliki tugas untuk menjaga hubungan dengan negara lain melalui diplomasi, kerjasama internasional, dan perlindungan kepentingan nasional di tingkat global. Ini melibatkan partisipasi dalam organisasi internasional, perjanjian bilateral, dan diplomasi dalam menyelesaikan konflik.
Tugas-tugas ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan prioritas negara tersebut.
2. UNSUR NEGARA
Unsur-unsur negara adalah komponen-komponen yang membentuk struktur dan karakteristik suatu negara. Terdapat beberapa unsur utama dalam sebuah negara, antara lain:
1) Wilayah: Wilayah adalah unsur fisik yang mencakup daratan, perairan, dan udara yang menjadi batas negara. Wilayah ini memiliki kedaulatan dan merupakan tempat tinggal bagi penduduk negara.
2) Penduduk: Penduduk adalah unsur manusia yang tinggal di dalam wilayah negara. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak dan kewajiban tertentu terhadap negara tersebut.