A. PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu entitas politik yang memiliki kedaulatan atas suatu wilayah tertentu dan penduduknya. Secara umum, negara memiliki beberapa elemen penting, antara lain:
1. Wilayah: Negara memiliki batas wilayah yang jelas dan terdefinisi. Wilayah ini dapat meliputi daratan, perairan, dan udara di atasnya.
2. Penduduk: Negara memiliki penduduk yang bertempat tinggal di wilayahnya. Penduduk dapat memiliki beragam latar belakang etnis, agama, dan budaya.
3. Pemerintahan: Negara memiliki sistem pemerintahan yang mengatur dan mengelola urusan publik. Pemerintahan ini dapat berbentuk monarki, republik, atau bentuk lainnya.
4. Kedaulatan: Negara memiliki kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk membuat keputusan dan mengatur wilayah serta penduduknya tanpa campur tangan dari negara lain.
5. Hukum: Negara memiliki sistem hukum yang mengatur perilaku masyarakat dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi warganya.
6. Tujuan dan kepentingan bersama: Negara memiliki tujuan dan kepentingan bersama untuk memajukan kesejahteraan dan keamanan masyarakatnya.
Negara juga dapat memiliki simbol-simbol seperti bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan yang menjadi identitas nasional. Selain itu, negara juga dapat menjadi anggota dalam organisasi internasional dan menjalin hubungan dengan negara lain melalui diplomasi.
1. TUGAS UTAMA NEGARA
Tugas utama negara dapat bervariasi tergantung pada sistem pemerintahan dan kebutuhan masyarakatnya. Namun, ada beberapa tugas utama yang umumnya diemban oleh negara, antara lain: