Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Asasi Manusia, Bebas tapi Terbatas

3 Juni 2024   22:22 Diperbarui: 3 Juni 2024   22:47 1277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, serta setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 merupakan bentuk tanggung jawab moral serta hukum Indonesia sebagai anggota PBB dalam penghormatan dan pelaksanaan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/Universal Declaration on Human Rights tahun 1948 dan berbagai instrumen Hak Asasi Manusia lainnya mengenai Hak Asasi Manusia yang telah diterima Indonesia.

Indonesia telah meratifikasi delapan diantara sembilan instrumen pokok Hak Asasi Manusia internasional, yaitu sebagai berikut:

1.Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women {Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women)},

2.Convention on the Rights of the Child  (Keppres Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak) Termasuk {Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Involvement of Children in Armed Conflict Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata dan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 Mengenai Pengesahan Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi tentang Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, dan Pornografi Anak)},

3.Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment {Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan serta Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)},

4.International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, 1965 {Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)},

5.International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights {Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)},

6.International Covenant on Civil and Political Rights {Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)},

7.Convention on the Rights of Persons With Disabilities {Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)},

8.International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families {Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi International Tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)}.

Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, serta ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan berupa kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan dan keadilan.

Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dilepaskan dari manusia pribadi karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, manusia yang bersangkutan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. Oleh karena Itu, Negara termasuk Pemerintah baik secara hukum ataupun secara politik, ekonomi, sosial dan moral berkewajiban untuk melindungi dan memajukan serta mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia.

Hak Asasi Manusia sebagai nilai universal telah dimuat dalam Konstitusi Republik Indonesia, baik dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 maupun dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar  1945 yaitu mulai dari Pasal 28 A sampai 28 J. Di samping hak-hak tersebut harus pula dipahami bahwa setiap orang memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang sejak sebelum kelahirannya sudah memiliki seperangkat hak dan kewajiban yang sangat melekat pada dirinya sebagai manusia.

Sebagian besar Hak Asasi Manusia tidak bersifat mutlak, melainkan mencerminkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum. Suatu hak dapat dibatasi untuk memberikan ruang bagi terlaksananya Hak lainnya.

Menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kewajiban bagi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Kewajiban menghormati hak-hak asasi orang lain tersebut mengandung arti bahwa setiap warga negara Indonesia dalam melaksanakan Hak dan kebebasannya harus memperhatikan hak dan kebebasan warga negara Indonesia lainnya. Adalah tidak mungkin setiap hak dapat dilakukan secara bebas, karena apabila Hak tersebut dilakukan secara bebas maka akan terjadi pelanggaran terhadap Hak yang dimiliki orang lain.

Seluruh hak asasi manusia yang tertuang dalam Bab XA Undang-Undang Dasar 1945 keberlakuannya dapat dibatasi, yaitu dilihat dalam Pasal 28J sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 Tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa:

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang diterapkan dalam undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai keagamaan, keamanan, serta ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Setidaknya ada 3 aspek persyaratan terkait konstitusionalitas pembatasan Hak Asasi Manusia, yaitu:

1.Aspek legalitas, dalam hal ini penuangan pembatasan Hak Asasi Manusia harus dituangkan ke dalam undang-undang, bukan instrumen hukum yang lainnya,

2.Aspek maksud dan tujuan dilakukannya pembatasan hak, yakni;

a.Semata-mata dimaksudkan untuk menghormati serta melindungi hak dan kebebasan orang lain,

b.Demi memenuhi tuntutan yang adil dalam masyarakat demokratis,

3.Aspek alasan serta pertimbangan dalam melakukan pembatasan hak yang meliputi:

a.Pertimbangan moral

b.Nilai-nilai agama

c.Keamanan

d.Ketertiban umum

Pembatasan hak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28J Ayat (2) di atas berangkat dari sebuah anggapan dasar, yaitu bahwa pada hakikatnya, hak-hak asasi manusia melekat pada diri manusia sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa. Keberadaan hak itu lahir bukan karena dicantumkan ke dalam hukum, melainkan lahir sejak dan melekat pada manusia sejak kelahirannya. Oleh sebab itu, negara tidak diperbolehkan melakukan pembatasan terhadap hak-hak asasi tersebut tanpa didahului oleh persetujuan dari rakyat melalui wakil-wakilnya di lembaga perwakilan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun