Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Asasi Manusia, Bebas tapi Terbatas

3 Juni 2024   22:22 Diperbarui: 3 Juni 2024   22:47 1183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, serta setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 merupakan bentuk tanggung jawab moral serta hukum Indonesia sebagai anggota PBB dalam penghormatan dan pelaksanaan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/Universal Declaration on Human Rights tahun 1948 dan berbagai instrumen Hak Asasi Manusia lainnya mengenai Hak Asasi Manusia yang telah diterima Indonesia.

Indonesia telah meratifikasi delapan diantara sembilan instrumen pokok Hak Asasi Manusia internasional, yaitu sebagai berikut:

1.Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women {Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women)},

2.Convention on the Rights of the Child  (Keppres Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak) Termasuk {Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Involvement of Children in Armed Conflict Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata dan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 Mengenai Pengesahan Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi tentang Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, dan Pornografi Anak)},

3.Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment {Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan serta Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)},

4.International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, 1965 {Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)},

5.International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights {Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)},

6.International Covenant on Civil and Political Rights {Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)},

7.Convention on the Rights of Persons With Disabilities {Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)},

8.International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families {Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi International Tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)}.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun