a.Semata-mata dimaksudkan untuk menghormati serta melindungi hak dan kebebasan orang lain,
b.Demi memenuhi tuntutan yang adil dalam masyarakat demokratis,
3.Aspek alasan serta pertimbangan dalam melakukan pembatasan hak yang meliputi:
a.Pertimbangan moral
b.Nilai-nilai agama
c.Keamanan
d.Ketertiban umum
Pembatasan hak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28J Ayat (2) di atas berangkat dari sebuah anggapan dasar, yaitu bahwa pada hakikatnya, hak-hak asasi manusia melekat pada diri manusia sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa. Keberadaan hak itu lahir bukan karena dicantumkan ke dalam hukum, melainkan lahir sejak dan melekat pada manusia sejak kelahirannya. Oleh sebab itu, negara tidak diperbolehkan melakukan pembatasan terhadap hak-hak asasi tersebut tanpa didahului oleh persetujuan dari rakyat melalui wakil-wakilnya di lembaga perwakilan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H