Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Asasi Manusia, Bebas tapi Terbatas

3 Juni 2024   22:22 Diperbarui: 3 Juni 2024   22:47 1277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a.Semata-mata dimaksudkan untuk menghormati serta melindungi hak dan kebebasan orang lain,

b.Demi memenuhi tuntutan yang adil dalam masyarakat demokratis,

3.Aspek alasan serta pertimbangan dalam melakukan pembatasan hak yang meliputi:

a.Pertimbangan moral

b.Nilai-nilai agama

c.Keamanan

d.Ketertiban umum

Pembatasan hak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28J Ayat (2) di atas berangkat dari sebuah anggapan dasar, yaitu bahwa pada hakikatnya, hak-hak asasi manusia melekat pada diri manusia sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa. Keberadaan hak itu lahir bukan karena dicantumkan ke dalam hukum, melainkan lahir sejak dan melekat pada manusia sejak kelahirannya. Oleh sebab itu, negara tidak diperbolehkan melakukan pembatasan terhadap hak-hak asasi tersebut tanpa didahului oleh persetujuan dari rakyat melalui wakil-wakilnya di lembaga perwakilan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun