Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi Pekerja yang Terkena PHK dan Segala Permasalahannya

29 Mei 2024   21:00 Diperbarui: 29 Mei 2024   21:18 1310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompasiana.com/kurniawatiagustin0142

1. Pekerja dengan waktu kerja pendek tidak bisa mengakses JKP meskipun mereka juga kehilangan pekerjaan. Pekerja kontrak pendek biasanya hanya bekerja 30--90 hari sementara pemerintah mensyaratkan kepesertaan minimal 12 bulan agar dapat mengakses manfaat JKP dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

2. Administrasi informasi pekerja tidak akurat.

3. Proses mediasi PHK yang merugikan pekerja, dimana pekerja mau tidak mau harus menerima PHK, dengan alasan perusahaan harus melakukan efisiensi karena adanya resesi ekonomi global dan biasanya penilaian PHK berdasarkan subjektivitas atasan yang dirasa tidak adil.

4. Pekerja menjadi korban ketidaksinambungan program-program jaminan sosial.

5. Rendahnya literasi digital pekerja karena masih ada pekerja kesulitan mengakses aplikasi SIAPKerja.

6. Infrastruktur internet yang tidak merata sehingga membuat pekerja korban PHK gagal melalui proses pendaftaran JKP.

Terdapat sejumlah permasalahan dan tantangan yang perlu dihadapi dalam pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yaitu:

1. Rendahnya tingkat penerima manfaat JKP yang berhasil kembali bekerja menjadi salah satu masalah serius. Hal ini menunjukkan, bahwa program ini belum sepenuhnya efektif dalam membantu peserta mendapatkan pekerjaan baru.

2. Pandangan pekerja terhadap JKP yang masih dianggap sebagai bantuan sosial dalam bentuk uang tunai menjadi hambatan dalam merubah persepsi menjadi alat yang memfasilitasi pemulihan karir pekerja. Banyak peserta yang mengklaim manfaat uang tunai hanya sebagai formalitas penyelesaian, bukan sebagai upaya serius untuk mendapatkan pekerjaan kembali, yang mengakibatkan kurangnya efektivitas program ini.

3. Belum optimalnya sosialisasi Program JKP kepada pekerja dan perusahaan, membuat kesadaran mengenai program ini masih rendah. Banyak praktik perusahaan yang tidak mendaftarkan sebagian pekerja ke program jaminan sosial ketenagakerjaan dan minimnya jumlah pekerja yang terdaftar JKP meski memenuhi semua syarat. Banyak pula pekerja yang tidak mengetahui tentang program jaminan Kehilangan pekerjaan.

4. Rendahnya literasi digital buruh/pekerja mengenai Aplikasi SIAPKerja mempersulit proses pengajuan klaim dan administrasi program.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun