Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Terhadap Masyarakat

19 Mei 2024   09:34 Diperbarui: 19 Mei 2024   21:12 1211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka (Pasal 22 jo. Pasal 29).

4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan Palsu (Pasal 22 jo. Pasal 35 ).

5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan Keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo. Pasal 36).

6. Saksi yang membuka identitas pelapor (Pasal 24 jo. Pasal 31).

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari segi jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara serta dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta ruang lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan oleh sebab itu semua korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara-cara yang luar biasa.

Tujuan nasional Indonesia yang telah dibentuk tidak akan bisa terwujud jika tindak pidana korupsi dan perilaku koruptif terus menerus terjadi. Tindak Pidana Korupsi bukan hanya melanggar undang-undang, bukan hanya merugikan keuangan negara, dan bukan hanya merugikan perekonomian negara, namun juga mengganggu jalannya program pemerintah untuk rakyat. Tindak Pidana Korupsi apabila tidak segera diberantas, akan menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara dari berbagai lini. Dampak negatif tindak pidana korupsi terhadap masyarakat dan negara antara lain:

1. Merusak Fondasi Ekonomi

 Korupsi memiliki dampak yang merusak pada ekonomi suatu negara. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketidaksetaraan yang lebih besar antara kelompok masyarakat.

Tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Tindak pidana Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. Korupsi berdampak begitu besar bagi negara dan masyarakat. Salah satunya, kerugian finansial dan ekonomi. Dengan kerugian seperti itu sangat mempengaruhi kualitas pelayanan publik.

2. Melemahkan Sistem Pendidikan dan Kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun